Korupsi EKTP
Hakim Kusno Menyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur, Netizen: Alhamdulillah
Hakim Tunggal Kusno memutus praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hakim Tunggal Kusno memutus praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Pada hari ini, sidang praperadilan beragenda pembacaan kesimpulan.
Sementara itu, Ida Jaka Mulyana, selaku penasehat hukum Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto, mengatakan tidak memberikan kesimpulan kepada hakim.
Padahal kemarin tim penasehat hukum Setnov berencana mengajukan kesimpulan.
“Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, jadi mohon putusan,” kata Ida.
Dalam pembacaan keputusan, Hakim Kusno menetapkan dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Setya Novanto gugur.
Keputusan Hakim Kusno tersebut menuai beragam komentar dari netizen.
Sebagian senang lantaran praperadilan Setnov dinyatakan gugur.
@SayaCutRicky: Riwayat pelarian setnov sudah tamat, prpatah mengatakan, sepandainya setnov berkelid dari hukum pasti terpojok juga kan.
@royrkw: Horeeeee m*ti kau setnov!! akibat perbuatanmu dgn tujuan korupsi besar memperkaya diri sendiri dulu dgn angka 590mil rph...berakibat kegaduhan besar nasional terjadi banyak ralyat indonesia bahkan belum mendapatkan e-ktp... hukuman yg layak utkmu seumur hidup dlm sel/ tembak m*ti.
Baca: Ternyata Ini Merk Pelembab Bibir Sandiaga Uno, dari Jepang dan Harganya tak Disangka
@antonsumaryanto: Terimakasih Bapak Kusno, kehadiran dan keputusan Anda amat bermakna bagi kami, rakyat yang sederhana dan anti korupsi ini.
@MulyanaBilal: Alhamdulillah ... Akhirnya yang benar itu benar ,,, Dan yang salah itu salah.
Dilansir Tribunnews.com, untuk menjaga keamanan di sidang praperadilan, ratusan polisi gabungan dari Polsek Pasar Minggu dibantu Polda Metro Jaya diturunkan ke PN Jakarta Selatan.