Korupsi EKTP
Hakim Kusno Menyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur, Netizen: Alhamdulillah
Hakim Tunggal Kusno memutus praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
"Untuk sidang putusan, ada 250 personel gabungan yang menjaga," tutur Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Burhan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Menurut dia, pengerahan ratusan personel itu wajar sesuai protap yang ada.
Baca: 4 Situs Populer yang Tanpa Disadari Mengeruk Uang dari Pengguna yang Menonton Video, Tandanya Lemot
Aparat kepolisian juga tampak membawa tameng serta senjata laras panjang.
"Itu sesuai protapnya saja. Antisipasi," tambahnya.
Sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.
Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Viral: Wanita Cantik asal Karawang yang Dimutilasi Suami karena Banyak Permintaan, Ternyata Bekerja di Sini
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.
Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Baca: AM Fatwa Wafat, Anies Baswedan: Pak Fatwa Selalu Bersemangat Muda hingga Akhir Hayatnya
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (*)