Breaking News:

Korupsi EKTP

4 Fakta Sidang Setya Novanto, Mengaku Sakit hingga Tunggu Hasil Praperadilan, Mungkinkah Ini Drama?

4 fakta sidang Setya Novanto memainkan peran penting dalam putusan nasib politisi Golkar itu terkait kasus Korupsi E-KTP

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.

"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.

Sidang diskors

Akhirnya, hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar.

Hakim pun menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.

Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ujar Hakim Yanto.

Adu cepat hasil praperadilan dan sidang pembacaan dakwaan

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan.

Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto..."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved