Korupsi EKTP
4 Fakta Sidang Setya Novanto, Mengaku Sakit hingga Tunggu Hasil Praperadilan, Mungkinkah Ini Drama?
4 fakta sidang Setya Novanto memainkan peran penting dalam putusan nasib politisi Golkar itu terkait kasus Korupsi E-KTP
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek E-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Namun, saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena Novanto tampak lamban dalam merespons berbagai pertanyaan hakim.
Saat itu hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya.
"Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Yanto, Ketua Majelis Hakim.
Beberapa kali Novanto tidak menjawab. Dengan suara pelan, Novanto sempat mengaku sakit.
Kesehatan Novanto jadi perdebatan
Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik.
Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa oleh dokter.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa dokter kami," ujarnya.
Jaksa Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini.
Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.
Kepada Hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.
Ia juga memastikan Novanto bisa berkomunikasi dengan baik saat diperiksa beberapa jam sebelum persidangan dimulai.
Namun, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya.
"Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta untuk diperiksa dokter dari rumah sakit yang lain," ujar Maqdir kepada Majelis Hakim.
Menurut Maqdir, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Tapi permintaan itu tidak direspons KPK.
"Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," kata Maqdir.
Lebih lanjut, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi.
KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.
Akhirnya, ketiga tim dokter dari IDI itu juga dihadirkan ke hadapan hakim.
Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.
Izin ke toilet, mengaku diare
Di tengah sidang, Novanto meminta izin untuk ke toilet.
Sekembalinya di ruang sidang, ia mengeluh sudah empat hari ini diare namun tak diberi obat oleh dokter KPK.
Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya memang sempat mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet.
Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB.
Pengawal tahanan juga memastikan Novanto bisa tidur nyenyak.
"Kami meyakini terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan. Pukul 08.50 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ini kebohongan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Irene.
Sidang diskors
Akhirnya, hakim kembali bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Ketua Umum Golkar ini lagi-lagi tidak bisa menjawab dengan lancar.
Hakim pun menskors sidang untuk memberi kesempatan bagi Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat, jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," ujar Hakim Yanto.
Adu cepat hasil praperadilan dan sidang pembacaan dakwaan
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan.
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan.
Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama di Awal Sidang Dakwaan Setya Novanto..."