Breaking News:

Korupsi EKTP

4 Fakta Sidang Setya Novanto, Mengaku Sakit hingga Tunggu Hasil Praperadilan, Mungkinkah Ini Drama?

4 fakta sidang Setya Novanto memainkan peran penting dalam putusan nasib politisi Golkar itu terkait kasus Korupsi E-KTP

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Namun, kuasa hukum Novanto Maqdir Ismail menilai, ada perbedaan pendapat dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya.

"Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta untuk diperiksa dokter dari rumah sakit yang lain," ujar Maqdir kepada Majelis Hakim.

Menurut Maqdir, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Tapi permintaan itu tidak direspons KPK.

"Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," kata Maqdir.

Lebih lanjut, Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi.

KPK juga sudah mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.

Akhirnya, ketiga tim dokter dari IDI itu juga dihadirkan ke hadapan hakim.

Mereka juga memastikan Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan.

Izin ke toilet, mengaku diare

Di tengah sidang, Novanto meminta izin untuk ke toilet.

Sekembalinya di ruang sidang, ia mengeluh sudah empat hari ini diare namun tak diberi obat oleh dokter KPK.

Jaksa Irene mengatakan, Novanto sebelumnya memang sempat mengaku sakit diare dan 20 kali bolak-balik ke toilet.

Namun, dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet pukul 23.00 WIB dan pukul 02.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved