Breaking News:

Korupsi ETKP

Ternyata Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Hanya Mundur dalam Kasus yang Terkait dengan KPK

Fredrich Yunadi menyatakan mundur sebagai pengacara hanya untuk perkara di KPK, dan masih menangani kasus lain Setnov.

Editor: Lailatun Niqmah
Fredrich Yunadi 

"Saya sudah sampaikan hal ini langsung saya harus jujur. Dan saya sampaikan di antara kita tata cara penanganan perkaranya belum ada yang pasti," ujar Otto.

Surat pengunduran diri Otto Hasibuan yang diserahkan kepada KPK berlaku mulai hari ini.

"Berlakunya hari ini ya, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau," ujar Otto.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang pernah diberikan Setya Novanto kepada saya, dan selamat dia berjuang dengan masalah hukumnya," ucap Otto.

Otto menjadi tim pengacara Setya Novanto setelah kali kedua Setya yang juga Ketua DPR dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Mundurnya Otto Hasibuan sebagai pengacara Setya Novanto menuai komentar dari netizen.

Sebagian dari mereka salut dengan keputusan Otto Hasibuan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).

Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu KPK memohon kepada Hakim Kusno, selaku pimpinan sidang untuk menghentikan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, karena jadwal sidang pokok perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah ditetapkan.

Hal ini, menurut tim biro hukum KPK berpotensi melahirkan putusan praperadilan yang bertentangan dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial jika persidangan tetap dilanjutkan.

Viral: Trending YouTube! Aksi Pesulap Asal Indonesia Bikin Juri Histeris di Grand Final Asias Got Talent

Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Fredrich YunadiSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved