Korupsi ETKP
Ternyata Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Hanya Mundur dalam Kasus yang Terkait dengan KPK
Fredrich Yunadi menyatakan mundur sebagai pengacara hanya untuk perkara di KPK, dan masih menangani kasus lain Setnov.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Fredrich Yunadi membuat publik heboh lantaran mengundurkan diri sebaagai pengacara Setya Novanto.
Akan tetapi ia menyatakan mundur sebagai pengacara hanya untuk perkara di KPK.
"Kasus yang Pak SN ke saya yang ada 7 LP di polisi sama yang di MK itu, tetap jalan. Masih (saya tangani). Khusus yang KPK saja, saya enggak mau," kata Fredrich.
Dilansir Kompas.com, Fredrich mengatakan ia mundur secara baik-baik.
Fredrich juga membantah tidak harmonis dengan Maqdir. Maqdir diketahui baru sekitar dua minggu belakangan masuk dalam tim pengacara Novanto.
"Pokoknya kami mengundurkan diri secara baik-baik, karena Maqdir kan sudah sanggup menangani. Kan Maqdir dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan gitu kan. Ya sudah gitu saja," ujar Fredrich.
Ia juga mengaku telah memberitahu Setya Novanto sebelum menyerahkan surat pengunduran dirinya ke KPK.
"Saya sama Pak Otto kemarin sudah ngadep Pak SN, kami sudah laporkan bahwa kami ingin mengakhiri hubungan, gitu aja," ujar Fredrich.
Meski demikian, Fredrich tetap enggan mengungkapkan alasan sebenarnya kenapa ia mundur membela Setya Novanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Otto Hasibuan menyatakan mundur sebagai pengacara Setya Novanto, meski Setnov masih ingin dia menjadi pengacaranya.
Otto mengaku, setelah berjalan menangani perkara e-KTP, antara dirinya dengan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.
"Maka saya menyatakan saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan," kata Otto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Dia mengaku sudah bertemu Novanto pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di Rutan KPK tempat Novanto ditahan.
Secara lisan, dia menyampaikan perihal pengunduran dirinya tersebut.
"Saya sudah sampaikan hal ini langsung saya harus jujur. Dan saya sampaikan di antara kita tata cara penanganan perkaranya belum ada yang pasti," ujar Otto.
Surat pengunduran diri Otto Hasibuan yang diserahkan kepada KPK berlaku mulai hari ini.
"Berlakunya hari ini ya, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau," ujar Otto.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang pernah diberikan Setya Novanto kepada saya, dan selamat dia berjuang dengan masalah hukumnya," ucap Otto.
Otto menjadi tim pengacara Setya Novanto setelah kali kedua Setya yang juga Ketua DPR dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Mundurnya Otto Hasibuan sebagai pengacara Setya Novanto menuai komentar dari netizen.
Sebagian dari mereka salut dengan keputusan Otto Hasibuan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).
Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk itu KPK memohon kepada Hakim Kusno, selaku pimpinan sidang untuk menghentikan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, karena jadwal sidang pokok perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah ditetapkan.
Hal ini, menurut tim biro hukum KPK berpotensi melahirkan putusan praperadilan yang bertentangan dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial jika persidangan tetap dilanjutkan.
Viral: Trending YouTube! Aksi Pesulap Asal Indonesia Bikin Juri Histeris di Grand Final Asias Got Talent
Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)