Korupsi EKTP
Fakta Lengkap Sidang Praperadilan Novanto, KPK Tidak Hadir, Kuasa Hukum Keberatan & Keputusan Hakim
Berikut ini fakta lengkap persidangan Setya Novanto, KPK tidak hadir, kuasa hukum Setya Novanto keberatan dan keputusan dari Hakim Kusno.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang pra peradilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan," tegas Ketut.
Poin ketujuh, mengenai permintaan KPK untuk menunda dianggap telah mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon dan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.
"Berdasarkan atas hal tersebut diatas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," tutup Ketut.
Digelar Hari Ini, Berikut Fakta Praperadilan Setya Novanto, Kehati-hatian KPK dan Jejak Hakim Kusno
Hakim tunda sidang praperadilan Setya Novanto hingga pekan depan
Hakim tunggal Kusno akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto hingga pekan depan yakni Kamis, 7 Desember 2017.
Penundaan tersebut diputuskan setelah pihak KPK meminta sidang ditunda hingga 3 minggu dan mendapat keberatan dari kuasa hukum Setya Novanto.
"Jadi saya tunda hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember. Hakim berkesimpulan berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," ujar Hakim Kusno.
Kusno juga mempertimbangkan bahwa penetapan sidang telah dilakukan sejak 15 hari yang lalu.
"Karena penetapan sidang lalu sudah lebih dari 15 hari maka sidang ini. Saya tunda kamis yang akan datang mengingat besok libur," kata Hakim Kusno.
Hakim kemudian memerintahkan juru sita PN Jaksel untuk memberitahukan keputusan tersebut kepada pihak KPK.
(*)