Breaking News:

Korupsi EKTP

Fakta Lengkap Sidang Praperadilan Novanto, KPK Tidak Hadir, Kuasa Hukum Keberatan & Keputusan Hakim

Berikut ini fakta lengkap persidangan Setya Novanto, KPK tidak hadir, kuasa hukum Setya Novanto keberatan dan keputusan dari Hakim Kusno.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Bangku pihak KPK di sidang perdana praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto nampak kosong. Kamis (30/11/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.

Sidang yang diajukan oleh Setya Novanto tersebut harusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) pukul 09.00 WIB.

"Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama," ujar Made saat dihubungi Tribunnews, Kamis pagi sebelum sidang.

Namun hingga pukul 10.45, ruang sidang utama PN Jaksel masih terlihat sepi.

Kubu pemohon Setya Novanto dan termohon dari KPK tak terlihat satupun batang hidungnya.

Tak lama kemudian, kuasa hukum dari pihak pemohon dan pihak pengadilan beserta Hakim Kusno tiba di ruangan.

Namun, pihak termohon atau KPK tak kunjung hadir di ruang sidang.

Saat Setya Novanto Duduk di Kursi Sidang, Internal Partai Golkar Saling Berebut Kursi Ketua Umum

KPK minta sidang praperadilan Setya Novanto ditunda hingga 3 minggu

Hakim Kusno tetap membuka jalannya persidangan dan dan memeriksa kehadiran para pihak yang seharusnya hadir di ruangan sidang.

Kemudian Hakim Kusno menerangkan bahwa pihak KPK tidak hadir dan sudah memberikan surat kepada pengadilan pada hari Selasa (28/11/2017).

Dikutip dari Kompas.com, KPK mengirim surat bernomor B 887/HK.07.00/56/11/2017 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusno lantas menjelaskan jika KPK tidak hadir dan memohon untuk menunda sidang karena mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk itu kami mohon Ketua Pengadilan cq hakim dapat menunda minimal persidangan praperadilan 3 minggu ke depan," kata Kusno membacakan surat dari KPK, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Kusno juga memaparkan bahwa surat dari KPK tersebut dikirim atas nama nama Kepala Biro Hukum KPK, dengan tembusan Pimpinan KPK, Sekjen, Deputi Penindakan, dan Deputi PIPM KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sidang Praperadilan Setya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved