Korupsi EKTP
Fakta Lengkap Sidang Praperadilan Novanto, KPK Tidak Hadir, Kuasa Hukum Keberatan & Keputusan Hakim
Berikut ini fakta lengkap persidangan Setya Novanto, KPK tidak hadir, kuasa hukum Setya Novanto keberatan dan keputusan dari Hakim Kusno.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Sebelum Sidang, Hakim Praperadilan Setya Novanto Meminta Hal Ini hingga Rekam Jejaknya Versi ICW
Pengacara Setya Novanto Keberatan
Hakim Kusno kemudian meminta tanggapan dari kuasa hukum Setya Novanto terkait permohonan dari KPK tersebut.
Pihak Setya Novanto yang diwakili oleh ketua tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana lantas memberikan tanggapan yang menyatakan keberatan atas permohonan KPK tersebut.
"Terimakasih yang mulia , sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yg sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena hal ini sudah kami perkirakan," ujar Ketut dikutip dari Tribunnews.com.
Ada tujuh poin yang disampaikan oleh ketut dalam pernyataan tertulis yang dibacanya dalam ruangan sidang tersebut.
Berikut ini pernyataannya.
Poin pertama, mengacu pada pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.
"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," ujar Ketut.
Poin kedua, mempertimbangkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, Ketut meminta hakim mempertimbangkan waktu tiga minggu yang dinilai terlalu lama.
Poin ketiga, berdasarkan berita di media yang menyatakan jika KPK berniat mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor, maka penundaan waktu praperadilan terkesan ada unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon.
"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon," jelas Ketut.
Poin keempat, bahwa praperadilan adalah bahwa KPK telah mempersiapkan sidang praperadilan ini, sehingga permintaan penundaan sangat tidak beralasan.
Poin kelima, Ketut menyitir bahwa proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.
Poin keenam, kuasa hukum menyoroti bahwa kuasa hukum yang dimiliki oleh KPK sangat banyak lebih dari 10 orang.