Breaking News:

Korupsi EKTP

Fakta Lengkap Sidang Praperadilan Novanto, KPK Tidak Hadir, Kuasa Hukum Keberatan & Keputusan Hakim

Berikut ini fakta lengkap persidangan Setya Novanto, KPK tidak hadir, kuasa hukum Setya Novanto keberatan dan keputusan dari Hakim Kusno.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Bangku pihak KPK di sidang perdana praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto nampak kosong. Kamis (30/11/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.

Sidang yang diajukan oleh Setya Novanto tersebut harusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) pukul 09.00 WIB.

"Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama," ujar Made saat dihubungi Tribunnews, Kamis pagi sebelum sidang.

Namun hingga pukul 10.45, ruang sidang utama PN Jaksel masih terlihat sepi.

Kubu pemohon Setya Novanto dan termohon dari KPK tak terlihat satupun batang hidungnya.

Tak lama kemudian, kuasa hukum dari pihak pemohon dan pihak pengadilan beserta Hakim Kusno tiba di ruangan.

Namun, pihak termohon atau KPK tak kunjung hadir di ruang sidang.

Saat Setya Novanto Duduk di Kursi Sidang, Internal Partai Golkar Saling Berebut Kursi Ketua Umum

KPK minta sidang praperadilan Setya Novanto ditunda hingga 3 minggu

Hakim Kusno tetap membuka jalannya persidangan dan dan memeriksa kehadiran para pihak yang seharusnya hadir di ruangan sidang.

Kemudian Hakim Kusno menerangkan bahwa pihak KPK tidak hadir dan sudah memberikan surat kepada pengadilan pada hari Selasa (28/11/2017).

Dikutip dari Kompas.com, KPK mengirim surat bernomor B 887/HK.07.00/56/11/2017 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusno lantas menjelaskan jika KPK tidak hadir dan memohon untuk menunda sidang karena mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Untuk itu kami mohon Ketua Pengadilan cq hakim dapat menunda minimal persidangan praperadilan 3 minggu ke depan," kata Kusno membacakan surat dari KPK, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Kusno juga memaparkan bahwa surat dari KPK tersebut dikirim atas nama nama Kepala Biro Hukum KPK, dengan tembusan Pimpinan KPK, Sekjen, Deputi Penindakan, dan Deputi PIPM KPK.

Sebelum Sidang, Hakim Praperadilan Setya Novanto Meminta Hal Ini hingga Rekam Jejaknya Versi ICW

Pengacara Setya Novanto Keberatan

Hakim Kusno kemudian meminta tanggapan dari kuasa hukum Setya Novanto terkait permohonan dari KPK tersebut.

Pihak Setya Novanto yang diwakili oleh ketua tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana lantas memberikan tanggapan yang menyatakan keberatan atas permohonan KPK tersebut.

"Terimakasih yang mulia , sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yg sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena hal ini sudah kami perkirakan," ujar Ketut dikutip dari Tribunnews.com.

Ada tujuh poin yang disampaikan oleh ketut dalam pernyataan tertulis yang dibacanya dalam ruangan sidang tersebut.

Berikut ini pernyataannya.

Poin pertama, mengacu pada pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjauhkan putusannya.

"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," ujar Ketut.

Poin kedua, mempertimbangkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, Ketut meminta hakim mempertimbangkan waktu tiga minggu yang dinilai terlalu lama.

Poin ketiga, berdasarkan berita di media yang menyatakan jika KPK berniat mempercepat proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Tipikor, maka penundaan waktu praperadilan terkesan ada unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon.

"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon," jelas Ketut.

Poin keempat, bahwa praperadilan adalah bahwa KPK telah mempersiapkan sidang praperadilan ini, sehingga permintaan penundaan sangat tidak beralasan.

Poin kelima, Ketut menyitir bahwa proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.

Poin keenam, kuasa hukum menyoroti bahwa kuasa hukum yang dimiliki oleh KPK sangat banyak lebih dari 10 orang.

"Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang pra peradilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan," tegas Ketut.

Poin ketujuh, mengenai permintaan KPK untuk menunda dianggap telah mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon dan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

"Berdasarkan atas hal tersebut diatas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," tutup Ketut.

Digelar Hari Ini, Berikut Fakta Praperadilan Setya Novanto, Kehati-hatian KPK dan Jejak Hakim Kusno

Hakim tunda sidang praperadilan Setya Novanto hingga pekan depan

Hakim tunggal Kusno akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto hingga pekan depan yakni Kamis, 7 Desember 2017.

Penundaan tersebut diputuskan setelah pihak KPK meminta sidang ditunda hingga 3 minggu dan mendapat keberatan dari kuasa hukum Setya Novanto.

"Jadi saya tunda hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember. Hakim berkesimpulan berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," ujar Hakim Kusno.

Kusno juga mempertimbangkan bahwa penetapan sidang telah dilakukan sejak 15 hari yang lalu.

"Karena penetapan sidang lalu sudah lebih dari 15 hari maka sidang ini. Saya tunda kamis yang akan datang mengingat besok libur," kata Hakim Kusno.

Hakim kemudian memerintahkan juru sita PN Jaksel untuk memberitahukan keputusan tersebut kepada pihak KPK.
(*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sidang Praperadilan Setya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved