33 PSK Terjaring Razia, Terungkap Alasan Mereka Terjun ke Dunia Prostitusi
Nita (bukan nama sebenarnya) terus menutupi wajah dengan rambut panjangnya, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Editor: Galih Pangestu Jati
Terkait denda yang dijatuhkan hakim menurut Dewa Sayoga, dilihat dari sanksi pidana Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum bisa diganjar dengan denda yang lebih besar lagi.
Namun dalam hal ini semua itu adalah hak prerogatif dari Hakim yang memimpin sidang dengan berbagai pertimbangan.
Dia tidak sendirian, ia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama 32 perempuan lainnya yang sebelumnya terjaring razia petugas Satpol PP Denpasar.
Atas pelanggaran yang dilakukan, ke 33 perempuan itu diganjar pidana denda masing-masing Rp 400 ribu.
Total denda untuk 33 sebanyak Rp 13,2 juta. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Tribun Bali dengan judul "33 PSK Terjaring Razia di Denpasar, Pengakuannya Terjerumus ke Dunia Prostitusi Bikin Miris"