Breaking News:

33 PSK Terjaring Razia, Terungkap Alasan Mereka Terjun ke Dunia Prostitusi

Nita (bukan nama sebenarnya) terus menutupi wajah dengan rambut panjangnya, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Editor: Galih Pangestu Jati
IST
Para PSK saat menjalani sidang, Jumat (17/11/2017) di PN Denpasar. Dalam putusan hakim, mereka didenda masing-masing Rp 400 ribu 

TRIBUNWOW.COM - Nita (bukan nama sebenarnya) terus menutupi wajah dengan rambut panjangnya, saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (17/11/2017).

Perempuan asal Jawa Barat ini kemarin bercerita jika terpaksa menjalani pekerjaan sebagai pekerja seks komersil karena sangat terpaksa.

Di hadapan hakim tunggal I Wayan Kawisada, Nita menyesali perbuatan bekerja sebagai PSK.

Diungkapnya terjerumus ia ke dunia prostitusi setelah niatnya mencari pekerjaan di Denpasar gagal.

"Saya sudah mengajukan lamaran tapi tidak dipanggil-panggil. Karena terdesak permasalahan ekonomi, saya terpaksa menjalani pekerjaan ini," terang Nita.

Dia terjaring razia petugas Satpol PP Kota Denpasar kemarin.

Dalam sidang itu, dia pun berjanji tidak akan melakukan pekerjaan dalam dunia prostitusi tersebut.

"Saya benar-benar menyesal, dan berjanji untuk tidak menggeluti pekerjaan ini lagi,” imbuhnya.

Sementara dalam amar putusannya, Hakim Wayan Kawisada menyatakan, para perempuan yang terjaring di tiga tempat lokalisasi itu telah terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 400 ribu. Selain denda, juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.000 atau hukuman kurungan selama 5 hari," jelas Hakim Wayan Kawisada.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, kegiatan seperti ini terus dilakukan dalam rangka menciptakan suasana Kota Denpasar yang lebih kondusif, aman, dan nyaman.

"Langkah ini juga untuk menghilangkan kesan bahwa Perda yang sudah dibuat seperti macan kertas. Ya harus ditindaklanjuti dengan penegakannya juga," kata Dewa Sayoga. 

Menurutnya, kegiatan ini juga bagian dari revolusi mental yang perlu secara terus menerus dilaksanakan.

"Problem prostitusi memang menjadi masalah untuk sebagian kota besar seperti di Denpasar. Sehingga selain perlu mendapat pantauan juga monitoring dari semua pihak karena dampak negatif yang ditimbulkan," tegas Sayoga.

Penindakan seperti ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP menegakkan Perda. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliJawa BaratDenpasar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved