Breaking News:

Panglima TNI Beber Kebingungan Presiden Jokowi

"Mahasiswanya cerdik, saya beli Undang-undang pak. Caranya? Kitab Undang-undang kan bisa kita beli, mahasiswa yang bilang seperti itu," ujar Gatot.

Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS.COM/TWITTER/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kiri) dan Presiden RI Jokowi (kanan). 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo saat ini sedang bingung.

Sebab, banyak aturan yang tak bisa dipangkas karena kewenangannya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang Presidennya bingung. Banyak sekali peraturan. Begitu Mendagri (Tjahjo Kumolo) memapras 3000 aturan, MK bilang enggak boleh. Bingung," kata Gatot di Gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat malam (6/10/2017).

Alhasil, kata Gatot Presiden Jokowi pun mengeluh. Alasannya, tak lain karena kewenangan Mendagri untuk memangkas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tersebut dibatalkan MK.

"Akhirnya bingung sekarang. Pak Jokowi ngomong sama saya, dikurangi sama MK enggak boleh (membatalkan Perda)," ujar Gatot.

Pasangan Mesum Diamankan Warga, Saat Digeledah Ternyata Mereka Menyimpan . . .

Meski mengatakan pemerintah sedang kesusahan untuk memangkas sejumlah aturan yang ada.

Namun di lain sisi Gatot justru menyindir aturan di Tanah Air yang justru dibeli.

"Saya ceramah di kampus. Saya tanya, kalau suatu saat kamu punya negara, negaranya ekuator, kemudian dalam kondisi krisis, penduduknya bakal kelaparan, melihat Indonesia apa yang akan dilakukan?" tanya Gatot.

"Mahasiswanya cerdik, saya beli Undang-undang pak. Caranya? Kitab Undang-undang kan bisa kita beli, mahasiswa yang bilang seperti itu," tutup dia.

Astaga! Wanita Ini Sibuk Main HP dan Malah Letakkan Bayinya di Lantai Bandara, Ternyata . . . .

Diketahui, MK memutuskan bahwa frasa "Perda provinsi dan" yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Gatot NurmantyoPresiden JokowiMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved