Breaking News:

7 Kasus Tak Tersentuh Hukum yang Buktikan 'Kesaktian' Setya Novanto!

Diketahui kasus dugaan korupsi e-KTP ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat nama Setya Novanto.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

Kembali melansir dari Kompas.com, Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR sempat memutuskan Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon melanggar kode etik ringan lantaran menghadiri kampanye Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tahun 2015 silam.

"MKD memutuskan memberikan teguran," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Pada pertimbangan yang ada, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat.

Rekam Jejak Hakim Cepi, Sebelum Loloskan Setya Novanto Ia Pernah Tangani Praperadilan Hary Tanoe

Terlebih, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukainya.

Diketahui, Setya Novanto dan Fadli kala itu menghadiri acara Trump di sela-sela kegiatan di AS.

Ada tiga agenda mereka selama di DPR, yakni menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, bertemu dengan speaker house di Kongres Amerika, dan bertemu masyarakat Indonesia di AS.

5 Fakta Isu Kebangkitan PKI Menurut Survei SMRC, Sebut Jokowi-Prabowo hingga Mobilisasi Politik

6. Kasus Papa Minta Saham (2015)

Nama Setya Novanto kembali mencuat saat PT Freeport akan memperpanjang kontraknya di Indonesia.

Ia disebut meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada Freeport.

Bahkan saat itu Setya Novanto dituding telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk legitimasi.

Bahagia Punya Anak Asuh, Anak Kedua Venna Melinda Kini Bawa Kabar Sedih

Kabar ini baru muncul ke permukaan publik pada 16 November 2015.

Saat itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tudingan kasus tersebut.

7. Kasus dugaan korupsi E-KTP (2017)

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

Melansir dari Tribunnews.com, dalam putusannya pun penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.

Novanto diketahui menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Kesaksian Pengungsi Gunung Agung 1963: Jam 6 Pagi Tak Ada Matahari Sama Sekali

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pada pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurutnya, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas kasus tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Gara-gara Postingan Bikin Merinding di FB, Bakso Kumis Permai yang Super Laris Mendadak Sepi

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan juga biro hukum KPK.

Hakim pun memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal seperti dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Diketahui, Novanto mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017 silam.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Paling Nendang! Kisah Pemain Timnas Bating Setir Jadi Satpam hingga Kabar Liga Champions

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakankewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Puluhan Tahun Film G30S Ditayangkan, Ternyata Fakta Besar Ini Tak Diungkap dalam Film

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved