7 Kasus Tak Tersentuh Hukum yang Buktikan 'Kesaktian' Setya Novanto!
Diketahui kasus dugaan korupsi e-KTP ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat nama Setya Novanto.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Kontrak yang dijalin PT APEL dengan pihak Singapura bahkan menyebut jumlah 400 ribu ton pupuk alias limbah yang akan diimpor ke Indonesia.
Tentu Setya Novanto patut diduga ikut bertanggungjawab soal pembuangan limbah tersebut.
Limbah beracun itu sengaja dibuang di tengah hutan di Pulau Galang, Batam, Kepri. Air limbah mengalir hingga ke laut dan mencemari. Selain itu selama hampir setahun kondisi limbah dibiarkan begitu saja.
Diketahui, Setya Novanto membentuk PT APEL dengan Irawan Darsono seorang pengusaha Indonesia yang menetap di Singapura. Saat itu, Setya menjadi komisaris dan Irawan selaku direktur utama.
Astaga! Uang Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur Mess Dirjen Hubla Saking Banyaknya
Sementara di Batam, perusahaan PT APEL saat itu dijalankan oleh Rudi Alfonso, yang juga seorang pengusaha dan direktur PT APEL di Singapura adalah Ong Gin Keat.
Saat sidang di PN Batam, Rudi Alfonso dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara sementara Setya Novanto lolos dari jeratan hukum.
4. Kasus korupsi PON Riau (2012)
Melansir dari Kompas.com, Setya Novanto pernah terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012 silam.
Pada saat itu Setya Novanto sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Ia diperiksa KPK karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan mengenai proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012.
Janji Nafkahi Rp 10 Juta per Bulan, Ternyata Vicky Prasetyo Masih Gadaikan Mobil Sang Mantan!
Setya Novanto diperiksa oleh KPK pada tahun 2013 sebagai saksi atas Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat itu Setya Novanto mengaku tak tahu menahu terkait adanya proyek tersebut.
5. Muncul di Kampanye Donald Trump (2015)