Breaking News:

7 Kasus Tak Tersentuh Hukum yang Buktikan 'Kesaktian' Setya Novanto!

Diketahui kasus dugaan korupsi e-KTP ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat nama Setya Novanto.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

5 Potret Puspa Dewi, Wanita Berusia 50 Tahun yang Sukses Bikin Para Pria Melongo!

Kemudian Setya Novanto menggugat Bank Bali secara perdata karena tidak mau mengucurkan komisi sebesar Rp 546 miliar.

Dalam kasus “cessie” Bank Bali ini, hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan.

Sedangkan Setya Novanto melenggang bebas. Begitu juga dengan Rudy Ramli, bos Bank Bali yang tidak terkena jerat hukum.

Inilah Kisah Hidup Ahmad Yani, Jejak Karir Hingga Kematian Tragis Sang Pahlawan Revolusi

2. Kasus Beras Impor Vietnam Ilegal (2003)

Setya Novanto sempat diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana.

Saat itu, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60 ribu ton beras dari Vietnam yang merugikan negara sebesar Rp 122,5 miliar.

6 Tahun Zaskia Gotix Tenar, Ini Baju Paling Berani, Netizen: Ini Nggak Pakai Baju

Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.

3. Kasus Limbah Beracun B3 di Pulau Galang, Kepulauan Riau (2006)

Tahun 2006 lebih dari 1000 ton limbah beracun yang berasal dari Singapura mendarat di Pulau Galang, Batam.

Uji Laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) mengungkapkan bahwa limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik tersebut mengandung tiga jenis radioaktif sepert Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadar 100 kali lipat di atas batas normal.

Pihak pengimpor, yakni PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) saat itu dimiliki oleh Setya Novanto. Politisi Golkar itu mengaku sudah mengundurkan diri tahun 2003. Namun dalam dokumen milik PT APEL yang tertanggal 29 Juni 2004, Setya Novanto disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura.

Diteror Selama Hidupnya, Mantan Anggota Gerwani Ungkap Fakta Mengejutkan! Ternyata. . .

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved