7 Kasus Tak Tersentuh Hukum yang Buktikan 'Kesaktian' Setya Novanto!
Diketahui kasus dugaan korupsi e-KTP ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat nama Setya Novanto.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Status tersangka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) hanya berlangsung seumur jagung yang disandangnya pada 17 Juli 2017 silam.
Melansir dari Kompas.com, status tersangka tersebut dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Namun, diketahui kasus dugaan korupsi e-KTP ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat nama Setya Novanto.
Bahkan, namanya tercatut dalam kasus korupsi sejak tahun 1999.
Kronologi dan Fakta Gegernya Siswi SMA Belinyu Melahirkan di Toilet Sekolah Saat Jam Pelajaran!
Berikut tim TribunWow.com himpun dari berbagai sumber kasus-kasus hukum yang berhasil 'diloloskan' oleh Setya Novanto ini.
Simak selengkapnya di sini!
1. Kasus Cessie Bank Bali (1999)
Pada era 90'an, nama Setya Novanto tercatut dalam kasus mega korupsi 'cessie' Bank Bali.
Kasus ini bermula dari sang pemilik bank, Rudy Ramli mengalami kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan juga Bank Tiara pada tahun 1997.
Nilainya sekitar Rp 3 triliun dan tagihan tidak bisa dibayar hingga ketiga bank tersebut masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Video El Rumi Lihat Wanita Seksi Reaksinya Bikin Syok Hingga Maia Teriak Begini
Kemudian Rudy menyewa jasa PT Era Giat Prima. Pada perusahaan ini Joko Tjandra menjabat sebagai direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utama.
Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. Pihak Era mengantongi separuh dari uang yang dapat ditagih.
Pemberian 'fee' yang besar itulah dianggap janggal dan kasus berlanjut ke pengadilan.