Breaking News:

7 Kasus Tak Tersentuh Hukum yang Buktikan 'Kesaktian' Setya Novanto!

Diketahui kasus dugaan korupsi e-KTP ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat nama Setya Novanto.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

TRIBUNWOW.COM - Status tersangka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) hanya berlangsung seumur jagung yang disandangnya pada 17 Juli 2017 silam.

Melansir dari Kompas.com, status tersangka tersebut dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

Namun, diketahui kasus dugaan korupsi e-KTP ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat nama Setya Novanto.

Bahkan, namanya tercatut dalam kasus korupsi sejak tahun 1999.

Kronologi dan Fakta Gegernya Siswi SMA Belinyu Melahirkan di Toilet Sekolah Saat Jam Pelajaran!

Berikut tim TribunWow.com himpun dari berbagai sumber kasus-kasus hukum yang berhasil 'diloloskan' oleh Setya Novanto ini.

Simak selengkapnya di sini!

1. Kasus Cessie Bank Bali (1999)

Pada era 90'an, nama Setya Novanto tercatut dalam kasus mega korupsi 'cessie' Bank Bali.

Kasus ini bermula dari sang pemilik bank, Rudy Ramli mengalami kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan juga Bank Tiara pada tahun 1997.

Nilainya sekitar Rp 3 triliun dan tagihan tidak bisa dibayar hingga ketiga bank tersebut masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Video El Rumi Lihat Wanita Seksi Reaksinya Bikin Syok Hingga Maia Teriak Begini

Kemudian Rudy menyewa jasa PT Era Giat Prima. Pada perusahaan ini Joko Tjandra menjabat sebagai direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utama.

Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. Pihak Era mengantongi separuh dari uang yang dapat ditagih.

Pemberian 'fee' yang besar itulah dianggap janggal dan kasus berlanjut ke pengadilan.

5 Potret Puspa Dewi, Wanita Berusia 50 Tahun yang Sukses Bikin Para Pria Melongo!

Kemudian Setya Novanto menggugat Bank Bali secara perdata karena tidak mau mengucurkan komisi sebesar Rp 546 miliar.

Dalam kasus “cessie” Bank Bali ini, hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan.

Sedangkan Setya Novanto melenggang bebas. Begitu juga dengan Rudy Ramli, bos Bank Bali yang tidak terkena jerat hukum.

Inilah Kisah Hidup Ahmad Yani, Jejak Karir Hingga Kematian Tragis Sang Pahlawan Revolusi

2. Kasus Beras Impor Vietnam Ilegal (2003)

Setya Novanto sempat diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana.

Saat itu, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60 ribu ton beras dari Vietnam yang merugikan negara sebesar Rp 122,5 miliar.

6 Tahun Zaskia Gotix Tenar, Ini Baju Paling Berani, Netizen: Ini Nggak Pakai Baju

Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.

3. Kasus Limbah Beracun B3 di Pulau Galang, Kepulauan Riau (2006)

Tahun 2006 lebih dari 1000 ton limbah beracun yang berasal dari Singapura mendarat di Pulau Galang, Batam.

Uji Laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) mengungkapkan bahwa limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik tersebut mengandung tiga jenis radioaktif sepert Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadar 100 kali lipat di atas batas normal.

Pihak pengimpor, yakni PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) saat itu dimiliki oleh Setya Novanto. Politisi Golkar itu mengaku sudah mengundurkan diri tahun 2003. Namun dalam dokumen milik PT APEL yang tertanggal 29 Juni 2004, Setya Novanto disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura.

Diteror Selama Hidupnya, Mantan Anggota Gerwani Ungkap Fakta Mengejutkan! Ternyata. . .

Kontrak yang dijalin PT APEL dengan pihak Singapura bahkan menyebut jumlah 400 ribu ton pupuk alias limbah yang akan diimpor ke Indonesia.

Tentu Setya Novanto patut diduga ikut bertanggungjawab soal pembuangan limbah tersebut.

Limbah beracun itu sengaja dibuang di tengah hutan di Pulau Galang, Batam, Kepri. Air limbah mengalir hingga ke laut dan mencemari. Selain itu selama hampir setahun kondisi limbah dibiarkan begitu saja.

Diketahui, Setya Novanto membentuk PT APEL dengan Irawan Darsono seorang pengusaha Indonesia yang menetap di Singapura. Saat itu, Setya menjadi komisaris dan Irawan selaku direktur utama.

Astaga! Uang Berceceran di Kamar Mandi dan Tempat Tidur Mess Dirjen Hubla Saking Banyaknya

Sementara di Batam, perusahaan PT APEL saat itu dijalankan oleh Rudi Alfonso, yang juga seorang pengusaha dan direktur PT APEL di Singapura adalah Ong Gin Keat.

Saat sidang di PN Batam, Rudi Alfonso dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara sementara Setya Novanto lolos dari jeratan hukum.

4. Kasus korupsi PON Riau (2012)

Melansir dari Kompas.com, Setya Novanto pernah terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012 silam.

Pada saat itu Setya Novanto sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Ia diperiksa KPK karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan mengenai proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012.

Janji Nafkahi Rp 10 Juta per Bulan, Ternyata Vicky Prasetyo Masih Gadaikan Mobil Sang Mantan!

Setya Novanto diperiksa oleh KPK pada tahun 2013 sebagai saksi atas Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun saat itu Setya Novanto mengaku tak tahu menahu terkait adanya proyek tersebut.

5. Muncul di Kampanye Donald Trump (2015)

Kembali melansir dari Kompas.com, Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR sempat memutuskan Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon melanggar kode etik ringan lantaran menghadiri kampanye Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tahun 2015 silam.

"MKD memutuskan memberikan teguran," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Pada pertimbangan yang ada, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat.

Rekam Jejak Hakim Cepi, Sebelum Loloskan Setya Novanto Ia Pernah Tangani Praperadilan Hary Tanoe

Terlebih, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukainya.

Diketahui, Setya Novanto dan Fadli kala itu menghadiri acara Trump di sela-sela kegiatan di AS.

Ada tiga agenda mereka selama di DPR, yakni menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, bertemu dengan speaker house di Kongres Amerika, dan bertemu masyarakat Indonesia di AS.

5 Fakta Isu Kebangkitan PKI Menurut Survei SMRC, Sebut Jokowi-Prabowo hingga Mobilisasi Politik

6. Kasus Papa Minta Saham (2015)

Nama Setya Novanto kembali mencuat saat PT Freeport akan memperpanjang kontraknya di Indonesia.

Ia disebut meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada Freeport.

Bahkan saat itu Setya Novanto dituding telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk legitimasi.

Bahagia Punya Anak Asuh, Anak Kedua Venna Melinda Kini Bawa Kabar Sedih

Kabar ini baru muncul ke permukaan publik pada 16 November 2015.

Saat itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tudingan kasus tersebut.

7. Kasus dugaan korupsi E-KTP (2017)

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

Melansir dari Tribunnews.com, dalam putusannya pun penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.

Novanto diketahui menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Kesaksian Pengungsi Gunung Agung 1963: Jam 6 Pagi Tak Ada Matahari Sama Sekali

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pada pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurutnya, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas kasus tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Gara-gara Postingan Bikin Merinding di FB, Bakso Kumis Permai yang Super Laris Mendadak Sepi

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan juga biro hukum KPK.

Hakim pun memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal seperti dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Diketahui, Novanto mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017 silam.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Paling Nendang! Kisah Pemain Timnas Bating Setir Jadi Satpam hingga Kabar Liga Champions

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakankewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Puluhan Tahun Film G30S Ditayangkan, Ternyata Fakta Besar Ini Tak Diungkap dalam Film

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved