Pelaku Pembunuhan Pasutri Jepang di Jimbaran Tertangkap, Begini Cara Sadis Pelaku Habisi Korbannya!
Terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) WN Jepang, Matsuba Nurio (76) dan Matsuba Hiroko (73) akhirnya ditangkap polisi.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribun Bali / I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka saat di Mapolresta Denpasar, Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo saat memimpin gelar press rilis Senin (18/9/2017).
Saat itu tim identifikasi pun langsung bergerak dan melakukan identifikasi di lantai dua kamar yang tampak gosong dan jendela terbuka akibat kebakaran.
Tak pelak, kejadian ini menyita perhatian warga.
Atas perbuatannya, Putu pun dikenakan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun dan maksimal 15 tahunpenjara.
Viral! Kisah Perempuan Pergoki Seorang Laki-laki Lecehkan Nenek di Dalam Angkot Ini Bikin Geram!
"Untuk membakar korban, itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," beber Hadi Purnomo. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)