Breaking News:

Pelaku Pembunuhan Pasutri Jepang di Jimbaran Tertangkap, Begini Cara Sadis Pelaku Habisi Korbannya!

Terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) WN Jepang, Matsuba Nurio (76) dan Matsuba Hiroko (73) akhirnya ditangkap polisi.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribun Bali / I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka saat di Mapolresta Denpasar, Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo saat memimpin gelar press rilis Senin (18/9/2017). 

TRIBUNWOW.COM, DENPASAR - Terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) WN Jepang, Matsuba Nurio (76) dan Matsuba Hiroko (73) akhirnya ditangkap polisi.

Melansir dari Tribun Bali, terduga pelaku adalah I Putu A (25).

Diketahui, ia diamankan pada Senin (18/9/2017) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo.

Nyelekit! Wanita Ini Bangga Jadi Pelakor dan Mengaku Paling Cantik Padahal Wajahnya Begini . .

Ia juga menjelaskan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh terduga pelaku saat berjalan-jalan pada hari Minggu (3/9/2017) sekitar pukul 08.30 WITA.

Pihak kepolisian pun langsung memeriksa intensif terduga pelaku untuk mendalami keterangan darinya.

"Masih kami dalami. Ya memang benar ada penangkapan," ucapnya, Senin (18/9/2017).

Pembunuhan yang dilakukan oleh I Putu A pun terbilang kejam.

Bikin Baper! Beredar Percakapan Chatting Anang - Ashanty, Isinya . . .

Kembali melansir dari Tribun Bali, ia tega membunuh pasutri di Perumahan Puri Gading Blok F1 Nomor 6 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Hadi Purnomo pun membeberkan motif tersangka melakukan pembunuhan keji ini.

Diketahui, tersangka ternyata terlilit utang karena telah menggadaikan motornya.

"Terbelit hutang Rp. 10 juta. Jadi ia nekat merampok dan membunuh korbannya. Ada 11 ribu Yen yang diambil tersangka," ucap Hadi Senin (18/9/2017).

Inilah 5 Saran Jokowi untuk Para Pemuda di Tengah Persaingan Global

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bensin untuk membakar dan juga ada tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.

Niat perampokan itu sendiri dilakukan sedari tersangka berjalan-jalan pada Minggu pagi lalu kemudian tersangka masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci.

Tersangka kemudian mengambil pisau di rak sepatu dan menuju ke lantai dua rumah korban.

Warga Blokade Jalan Hadang Maling Motor, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Meringis!

"Tersangka kemudian ke lantai dua rumah korban dan melihat korban perempuan membawa tas berisi uang. Tersangka langsung membekap, mengikat, menusuk korban pada leher dan perut," beber Hadi.

"Sewaktu menusuk, kemudian mengambil uang di dompet korban. Tak berselang lama, ada suami korban naik ke atas. Dan tersangka sembunyi, kemudian dari belakang menusuk punggung korban dan menggorok korban," ungkapnya.

Pasutri itu kemudian diletakkan di bed cover dan diberi ranting kayu di atasnya.

Kemudian, tersangka sempat keluar membawa mobil ke arah Tanah Lot dan kembali lagi ke TKP dengan membawa korek api kayu, dupa, dan juga bensin dalam botol air mineral.

Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Arti Hitam di Balik Kostum Manggung Tulus

Saat kembali ke TKP, tersangka langsung membakar korban dan beberapa ruangan di rumah korban untuk menghilangkan jejaknya.

Hadi juga menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi sadisnya tersebut sendirian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut tidak direncanakan, namun hal ini akan didalami lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pasutri WN Jepang ini ditemukan meninggal dalam keadaan yang mengenaskan di Perumahan Gading Jimbaran, Bali pada Senin (4/9/2017).

Besarnya Penghasilan YouTuber Bayu Skak Bikin Geleng Kepala

Mayatnya terbakar di kamarnya di Perumahan Puri Gading Jimbaran Blok F Nomor 6.

Saat itu tim identifikasi pun langsung bergerak dan melakukan identifikasi di lantai dua kamar yang tampak gosong dan jendela terbuka akibat kebakaran.

Tak pelak, kejadian ini menyita perhatian warga.

Atas perbuatannya, Putu pun dikenakan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun dan maksimal 15 tahunpenjara.

Viral! Kisah Perempuan Pergoki Seorang Laki-laki Lecehkan Nenek di Dalam Angkot Ini Bikin Geram!

"Untuk membakar korban, itu dilakukan untuk menghilangkan jejak," beber Hadi Purnomo. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BaliPembunuhanJepangBadung
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved