Breaking News:

5 Fakta Ratusan Video Gay Anak Dijual Melalui Media Sosial, Terungkap Motif Mengejutkan Para Pelaku!

Diketahui para pelaku yang berhasil diringkus tersebut memperjualbelikan video pornografi anak laki-laki dengan dengan orang dewasa sesama jenis.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Warta Kota
Satgas Khusus Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga penjual video porno gay anak-anak. 

4. Penjual video gay anak ini berafiliasi dengan 49 negara

Adi Deriyan kembali mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ini berafiliasi dengan 49 negara.

"Ketiga pelaku berafiliasi dengan 49 negara. Para pelaku berhubungan dengan beberapa grup di media sosial untuk mendistribusikan foto atau video VGK," ujar Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017) dilansir dari Tribunnews.com.

"Komunikasi mereka ini berafiliasi dengan 49 negara. Mereka mencari foto dan video yang berisikan konten VGK," kata Adi.

Tampil Cantik dan Seksi di Kampus, Wanita Ini Bikin Para Pria Syok saat Tahu Aslinya di Kamar

Beberapa negara yang diduga adanya keterkaitan ketiga pelaku dengan kelompok jaringan internasional, antara lain, Argentina, Bolivia, Chile, Colombia, Costa Rica, El Savador, Mexico, Peru.

Lalu juga negara USA, India, Indonesia, Irak, Israel, Italia, Malaysia, Maroco, Nicaragua, Oman, Pakistan, Papua New Guinea, Panama, Paraguay, Philipina, Rusia.

Selain itu, negara lainnya, Saudi Arabia, Sri Lanka, Afrika Selatan, Sudan, Taiwan, Turki, Uganda, UEA, US, Uruguay, Venezuela, Vietnam, dan Yaman.

Detik-detik Penemuan Jasad Supriyanto yang Terduga Setelah Warga Protes Keluarganya Kerasukan!

5. Motif penjual video gay di media sosial

Polisi pun mendapatkan dua motif dari pelaku jual beli online video gay anak-anak.

Adi Deriyan juga mengatakan, bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pertama pelaku adalah untuk memenuhi fantasi dan kepuasan seksual.

"Kedua ekonomi, dia menjual gambar dan video, laki-laki dewasa berhubungan dengan anak laki-laki dijualbelikan dengan harga murah," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (17/9/2017) melansir kembali dari Tribunnews.com.

Diminta Cari Taksi Lain Karena Sopir Ngantuk, Siapa Sangka Wanita Ini Malah Lakukan Hal Berani

Polisi masih mendalami kasus itu, terutama mengenai keterkaitan dengan prostitusi anak di bawah umur.

"Tentu ini akan kita kembangkan," ujar Adi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 uu RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
GayPornografiMedia SosialPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved