Breaking News:

33 Jawaban Fadli Zon Soal Tudingan Surat DPR Pada KPK Untuk Menunda Penyidikan Kasus EKTP Novanto

Fadli Zon memberikan jawaban atas adanya surat pimpinan DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan Setya Novanto.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam dalam acara Simposium Nasional 'Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/6/2015) 

Ngeri! Obat PCC Menelan Korban Anak Di Bawah Umur

Wakil Ketua DPR itu mengungkapkan, surat yang dikeluarkan merupakan surat biasa, yakni sekedar meneruskan pengaduan dari masyarakat kepada instansi terkait.

Menurutnya, meneruskan surat adalah suatu pekerjaan rutin DPR selaku wakil rakyat.

Dalam hal ini, karena pengaduan tersebut diajukan kepada KPK, maka DPR lantas meneruskan surat tersebut kepada KPK.

Fadli mengungkapkan jika yang menjadi pengadu dalam surat tersebut adalah Setya Novanto sendiri selaku bagian dari masyarakat.

Ngerinya Efek Obat PCC, HN Ngaku Enak, Tenang Kayak Terbang Kenyataannya Ngamuk dan Lukai Diri

Hal itulah yang membuat surat tersebut menjadi perhatian banyak pihak dan ditafsirkan beragam.

Namun, Fadli menepis adanya penafsiran bahwa surat tersebut dibuat untuk mengintervensi KPK.

Ia pun tak sungkan jika siapapun membaca isi surat tersebut.

Fadli juga menceritakan bagaimana kronologi dan duduk perkara surat tersebut dalam kicauannya supaya tak muncul persepsi yang berbeda.

Indra J Piliang Dibekuk, Kicauan Jadulnya Soal Narkoba Kembali Viral!

Berikut ini 33 kicauan Fadli Zon menjawab simpang sengkarut mengenai surat yang dikeluarkan DPR kepada KPK yang berkaitan dengan nama Setya Novanto.

1) Saya ingin memberikan klarifikasi terkait simpang siur pemberitaan surat pimpinan DPR kepada KPK mengenai pemeriksaan Pak Setya Novanto.

2) Surat itu adalah surat biasa, sekadar meneruskan pengaduan/aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait.

3) Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoFadli ZonKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)EKTP
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved