Breaking News:

Ini 5 Fakta Kelakuan Guru Besar Kampus di Bali Rugikan Orang hingga Rp 15 Miliar

Dengan latar belakang pendidikan dan jabatan itu, para nasabah percaya saat menaruh uang dikoperasi yang dirintisnya.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa/Prima
Tersangka I Made D terancam penjara selama 15 tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana perbankan, Kamis (10/9/2017). Barang bukti dokumen koperasi juga diamankan 

Ditreskrimum Polda Bali saat ini masih mengembangkan pasca ditetapkannya tersangka Made D dalam kasus koperasi.

Kepolisian menengarai anggota koperasi yang didata ini hanyalah fiktif belaka.

Suami Ceraikan Istri Karena Anaknya Terlalu Ganteng hingga Penyebab Bangkrutnya Nyonya Meneer

Dari data yang didapat kepolisian, adapula satu orang bendahara yang juga merupakan istri ketua koperasi serta empat orang yang dipekerjakan untuk mencari nasabah.

Artha menegaskan peran bendahara serta keempat karyawan lainnya tidak ikut campur tangan dalam mengotak-atik dana nasabah.

"Struktur organisasi yang ada dalam koperasi adalah fiktif belaka. Itu hanya untuk mendapatkan badan hukum dari Dinas Koperasi," tegasnya. (Tribun Bali / Dewa Made Satya Parama)

Berita ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul 5 Fakta Kelakuan Guru Besar Sebuah Kampus Ternama di Bali Ini Rugikan Ratusan Orang, Bikin Miris

Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliValasNasabah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved