Ini 5 Fakta Kelakuan Guru Besar Kampus di Bali Rugikan Orang hingga Rp 15 Miliar
Dengan latar belakang pendidikan dan jabatan itu, para nasabah percaya saat menaruh uang dikoperasi yang dirintisnya.
Editor: Wulan Kurnia Putri
"Pada tahun 2015, nasabah ingin menarik dana tapi koperasi beralasan tidak ada dana. Dan selanjutnya melaporkan ke Dinas Koperasi, dana tersebut dikatakan sudah habis dan siap mempertanggungjawabkan, dia mengatakan loss manajemen," bebernya.
• ABG 15 Tahun Layani Pria Hidung Belang, Pacarnya Jadi Kasir, Tarifnya Segini!
Artha menjelaskan, total kerugian yang dialami para korban ditaksir Rp 15 miliar.
Namun fakta baru terkuak selama masa penyelidikan, dimana sejumlah dana yang ditimbun pelaku dalam koperasi digunakan untuk investasi valas.
"Masih kita dalami apa murni hanya digunakan untuk investasi valas," terangnya.
Dari keterangan nasabah, dana deposito yang disetor bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 500 juta.
• Astaga! Kakek Ini Tega Perkosa Cucunya yang Sedang Mabuk, Aksinya Terekam Video Snapchat
Rata-rata para nasabah deposito berasal dari ketua koperasi mengingat pelaku juga merangkap sebagai pembina koperasi.
"Nasabah yang menaruh uang deposito kebanyakan dari ketua koperasi. Terlebih tersangka merupakan pembina koperasi di wilayahnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
• 11 Tahun Lamanya Baru Terungkap! Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil 2 Kali
Koperasi Putra Amerta diketuai oleh I Wayan S yang disinyalir juga akan menyusul sebagai tersangka selanjutnya.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan penyidikan.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannta terkait kasus tersebut.
Pengurus Koperasi Fiktif