3 Fakta Waketum Gerindra FX Arif Poyuono Dipolisikan Gara-gara Menghina PDI-P
Berikut ini fakta-fakta kejadian yang melibatkan dua partai besar penguasa panggung politik Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
"Kami Repdem seluruh Indonesia laporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda seluruh Indonesia, diterima dengan baik tinggal menunggu tindak lanjut saja. Laporan didasarkan karena diduga menghina kelompok dan golongan kader kader PDI Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan pasal 45A UUITE," ujar Wanto di mapolda Metro Jaya, selasa (1/8) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Wanto, pernyataan Arif jelas memenuhi unsur pidana.
"Itu orang bisa jadi Waketum Partai bagaimana ceritanya? jelas PDI Perjuangan ideologinya Pancasila 1 Juni 1945. Sedangkan PKI itu ideologinya Komunisme Marxisme. Nah paham ga dia kalau PKI dan paham komunismenya terlarang di negeri ini dan tertuang dalam Tap MPRS: XXV/ MPRS/1966. Kalau menyamakan wajar PDI Perjuangan disamakan dgn PKI, itu orang belajarnya di mana? " tukasnya.
Diselingkuhi Pacarnya, Cara Balas Dendam Pria Ini Bikin Menjerit!
3. Gerindra akan jatuhkan sanksi
Menyikapi kasus yang menjerat kadernya, Gerindra kini telah menyiapkan sanksi kepada Arif yang menjabat sebagai Waketum Gerindra Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan jika Gerindra dan partai-partai politik lainnya adalah rekan dalam berdemokrasi.
Ia juga menilai jika pernyataan Arief sudah melewati garis batas.
Fadli juga mengungkapkan jika Gerindra, tidak memiliki pandangan sikap seperti Arief.
Gerindra melalui mekanisme organisasinya juga kan memberikan tindakan untuk Arif.
"Tentu partai akan mengambil satu tindakan sesuai dengan aturan yang ada di internal kami melalui mahkamah partai dan sebagainya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Sejauh ini, partai berlambang kepala garuda ini telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Fadli enggan berandai-andai soal pertanggungjawaban yang harus diterima Arif.
"Saya belum tahu. Nanti kita lihat saja," kata dia. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)