Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Setnov Tambah Daftar Panjang Ketua Partai Politik yang Diciduk KPK, Berikut Ini Nama-Namanya

Setya Novanto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi EKTP. Sebelumnya ada nama besar ketua partai yang masuk bui karena korupsi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS/ WISNU WIDIANTORO
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto kini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Penetapan pria yang akrab dipanggil Setnov ini sebagai tersangka telah menambah daftar panjang nama-nama ketua partai politik yang diciduk oleh KPK karena kasus korupsi.

Sebelumnya telah ada nama-nama besar ketua partai politik yang harus mengakhiri karir politiknya dengan masuk bui karena korupsi.

Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Milyaran Rupiah

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Ketua partai politik pertama yang diciduk oleh KPK adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Ia ditahan oleh KPK pada Januari 2013 silam atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Atas perbuatannya tersebut, Luthfi harus menerima hukuman penjara selama 16 tahun, subsider kurungan 1 tahun penjara.

Inilah Kasus Korupsi yang Pernah Menjerat Setya Novanto Lima Tahun Terkahir, Nomor 3 Paling Parah

Tak hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013) dikutip dari Kompas.com.


Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013).
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Setelah menciduk Luthfi, KPK kembali melebarkan sayapnya dengan menciduk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Saat itu Anas terjerat kasus korupsi Hambalang.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoAnas UrbaningrumSuryadharma Ali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved