Kasus Korupsi EKTP
Setnov Tambah Daftar Panjang Ketua Partai Politik yang Diciduk KPK, Berikut Ini Nama-Namanya
Setya Novanto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi EKTP. Sebelumnya ada nama besar ketua partai yang masuk bui karena korupsi.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Nasib Jabatan Ketua DPR RI Usai Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, Anas diganjar hukuman penjara 14 tahun dan hak politiknya (hak untuk dipilih) dicabut.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali
Tak hanya berhenti sampai pada Anas Urbaningrum, KPK kembali menangkap ketua umum partai.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, diciduk oleh KPK.
KPK menetapkan Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama, sebagai tersangka terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Komentar Tokoh Terkait Status Tersangka Setya Novanto, Tak Kaget hingga Sebut Citra DPR Makin Buruk
Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014) dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali divonis hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)