Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Setnov Tambah Daftar Panjang Ketua Partai Politik yang Diciduk KPK, Berikut Ini Nama-Namanya

Setya Novanto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi EKTP. Sebelumnya ada nama besar ketua partai yang masuk bui karena korupsi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS/ WISNU WIDIANTORO
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport. 

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Nasib Jabatan Ketua DPR RI Usai Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, Anas diganjar hukuman penjara 14 tahun dan hak politiknya (hak untuk dipilih) dicabut.


Anas Urbaningrum ketika diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan tipikor
Anas Urbaningrum ketika diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan tipikor (icha rastika/kompas.com)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali

Tak hanya berhenti sampai pada Anas Urbaningrum, KPK kembali menangkap ketua umum partai.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, diciduk oleh KPK.

KPK menetapkan Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama, sebagai tersangka terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Komentar Tokoh Terkait Status Tersangka Setya Novanto, Tak Kaget hingga Sebut Citra DPR Makin Buruk

Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014) dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali divonis hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.


Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoAnas UrbaningrumSuryadharma Ali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved