Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Setnov Tambah Daftar Panjang Ketua Partai Politik yang Diciduk KPK, Berikut Ini Nama-Namanya

Setya Novanto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi EKTP. Sebelumnya ada nama besar ketua partai yang masuk bui karena korupsi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS/ WISNU WIDIANTORO
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal, termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto kini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Penetapan pria yang akrab dipanggil Setnov ini sebagai tersangka telah menambah daftar panjang nama-nama ketua partai politik yang diciduk oleh KPK karena kasus korupsi.

Sebelumnya telah ada nama-nama besar ketua partai politik yang harus mengakhiri karir politiknya dengan masuk bui karena korupsi.

Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Milyaran Rupiah

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Ketua partai politik pertama yang diciduk oleh KPK adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Ia ditahan oleh KPK pada Januari 2013 silam atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

Atas perbuatannya tersebut, Luthfi harus menerima hukuman penjara selama 16 tahun, subsider kurungan 1 tahun penjara.

Inilah Kasus Korupsi yang Pernah Menjerat Setya Novanto Lima Tahun Terkahir, Nomor 3 Paling Parah

Tak hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013) dikutip dari Kompas.com.


Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013).
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Setelah menciduk Luthfi, KPK kembali melebarkan sayapnya dengan menciduk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Saat itu Anas terjerat kasus korupsi Hambalang.

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Nasib Jabatan Ketua DPR RI Usai Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, Anas diganjar hukuman penjara 14 tahun dan hak politiknya (hak untuk dipilih) dicabut.


Anas Urbaningrum ketika diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan tipikor
Anas Urbaningrum ketika diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan tipikor (icha rastika/kompas.com)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali

Tak hanya berhenti sampai pada Anas Urbaningrum, KPK kembali menangkap ketua umum partai.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, diciduk oleh KPK.

KPK menetapkan Suryadharma Ali yang merupakan mantan Menteri Agama, sebagai tersangka terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Komentar Tokoh Terkait Status Tersangka Setya Novanto, Tak Kaget hingga Sebut Citra DPR Makin Buruk

Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014) dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali divonis hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.


Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Suryadharma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoAnas UrbaningrumSuryadharma Ali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved