Breaking News:

Besar Pasak daripada Tiang, Begini Kondisi Utang Luar Negeri Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara perihal urusan hutang Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar (kanan) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017). 

Jatuh tempo utang Indonesia

Melansir dari Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu), mengatakan jika beberapa utang yang dimiliki Indonesia akan jatuh tempo pada periode dua tahun ke depan, yani 2018 dan 2019.

Dalam periode tersebut, utang jatuh tempo milik Indonesia yang harus dibayar mencapai Rp 810 triliun.

Rinciannya dari DJPPR adalah, Rp 390 triliun untuk tahun 2018 dan sekitar Rp 420 triliun pada tahun 2019.

Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, utang yang dibuat oleh pemerintah telah direncanakan secara saksama dalam APBN.

“APBN kita bersifat ekspansif, sehingga kita bisa membangun infrastruktur, membiayai pengeluaran untuk perlindungan sosial, transfer ke daerah, dan lain-lain untuk pembangunan Indonesia, jelasnya kepada KONTAN, Senin (3/7/2017).

Selama ini, kondisi Indonesia memang besar pasak daripada tiang.

Maka pemerintah perlu berutang untuk menjalankan anggaran yang defisit.

Suahasil memaparkan jika defisit dalam satu tahun APBN harus dijaga agar tidak lebih 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun tersebut.

"Hal itu ada di UU Keuangan Negara dan pemerintah akan memastikan, menjaga maksimal utang 3% tersebut untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara tiap tahunnya," tegasnya.

Menurutnya, kenaikan jumlah utang merupakan konsekuensi dari pengeluaran negara yang terus naik dan mengalami defisit di sekitar 2,4% di tahun 2017.

Meski demikian, Suahasil mengatakan jika total akumulatif utang pemerintah saat ini, estimasinya hanyalah sekitar 28% dari PDB tahun 2017.

Gila! Tak Terima Diputus Hubungan, Pemuda Ini Tanam Bom di Mobil Mantan Pacarnya!

Negara lewat Undang-Undang Keuangannya telah mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan utang di bawah angka 60% dari total PDB.

“Persentasenya tergolong rendah kalau dibandingkan negara-negara tetangga kita,” katanya.

“Jadi, kalau saat ini kita di sekitar 28% itu masih jauh dari maksimal yang diperbolehkan UU dan di bawah negara-negara tetangga juga,” pungkasnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Luhut Binsar PandjaitanPresiden Joko Widodo (Jokowi)Kontan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved