Breaking News:

Besar Pasak daripada Tiang, Begini Kondisi Utang Luar Negeri Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara perihal urusan hutang Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Menteri Pariwisata Arief Yahya (kiri), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar (kanan) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara perihal urusan utang Indonesia.

Melansir dari Kompas.com, utang Indonesia saat ini masih menggunung.

Meski demikian, Luhut menilai, utang itu tak masalah selama tidak digunakan untuk membayar utang lainnya.

"Utang itu sepanjang tidak digunakan untuk membayar utang atau bunga ya bagus. Kalau saya pedagang pinjam uang produktif, proyek itu yang bayar utang itu, lalu apa masalahnya," kata Luhut di komplek parlemen DPR RI, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Ia mengungkapkan jika utang Indonesia cenderung kecil jika dibandingkan dengan utang milik negara-negara lainnya.

"Sepanjang utang itu produktif, ya enggak apa-apa. Utang kita (pemerintah) masih nomor dua terkecil dibanding negara-negara lain," ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan jika APBN Indonesia tidak akan cukup untuk membangun infrastruktur dalam negeri.

Pasalnya, jumlah APBN Indonesia jauh dari kata cukup untuk pembangunan.

Tak Punya Daya, Begini Santri Pendaki Bertahan Hampir Seharian di Jurang Gn Slamet

"Misal, pembangunan infrastruktur butuh 450 miliar dollar AS, APBN hanya ada 120 miliar dollar AS, sisanya dari mana?" kata dia.

"Sekarang seperti Cina, dia mau investasi 20 miliar dollar AS, B to B, bukan G to G. Dia mau cari partner di Indonesia. Salahnya di mana?" kata dia.

Untuk diketahui pula, pada tahun 2018 nanti, pemerintah Indonesia dipastikan akan kembali berutang untuk biaya pembangunan.

Hal ini disebabkan oleh defisitnya anggaran di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Hingga akhir Mei 2017 lalu, jumlah utang luar negeri Indonesia telah mencapai Rp 3.672,33 triliun.

Sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga Mei 2017, utang Indonesia meningkat hingga Rp 1.067,4 triliun.

Jatuh tempo utang Indonesia

Melansir dari Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu), mengatakan jika beberapa utang yang dimiliki Indonesia akan jatuh tempo pada periode dua tahun ke depan, yani 2018 dan 2019.

Dalam periode tersebut, utang jatuh tempo milik Indonesia yang harus dibayar mencapai Rp 810 triliun.

Rinciannya dari DJPPR adalah, Rp 390 triliun untuk tahun 2018 dan sekitar Rp 420 triliun pada tahun 2019.

Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, utang yang dibuat oleh pemerintah telah direncanakan secara saksama dalam APBN.

“APBN kita bersifat ekspansif, sehingga kita bisa membangun infrastruktur, membiayai pengeluaran untuk perlindungan sosial, transfer ke daerah, dan lain-lain untuk pembangunan Indonesia, jelasnya kepada KONTAN, Senin (3/7/2017).

Selama ini, kondisi Indonesia memang besar pasak daripada tiang.

Maka pemerintah perlu berutang untuk menjalankan anggaran yang defisit.

Suahasil memaparkan jika defisit dalam satu tahun APBN harus dijaga agar tidak lebih 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun tersebut.

"Hal itu ada di UU Keuangan Negara dan pemerintah akan memastikan, menjaga maksimal utang 3% tersebut untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara tiap tahunnya," tegasnya.

Menurutnya, kenaikan jumlah utang merupakan konsekuensi dari pengeluaran negara yang terus naik dan mengalami defisit di sekitar 2,4% di tahun 2017.

Meski demikian, Suahasil mengatakan jika total akumulatif utang pemerintah saat ini, estimasinya hanyalah sekitar 28% dari PDB tahun 2017.

Gila! Tak Terima Diputus Hubungan, Pemuda Ini Tanam Bom di Mobil Mantan Pacarnya!

Negara lewat Undang-Undang Keuangannya telah mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan utang di bawah angka 60% dari total PDB.

“Persentasenya tergolong rendah kalau dibandingkan negara-negara tetangga kita,” katanya.

“Jadi, kalau saat ini kita di sekitar 28% itu masih jauh dari maksimal yang diperbolehkan UU dan di bawah negara-negara tetangga juga,” pungkasnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Luhut Binsar PandjaitanPresiden Joko Widodo (Jokowi)Kontan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved