Breaking News:

5 Fakta Sidang Ketiga Buni Yani, No 4 Soal 'Kelakuan' Pendukungnya  

Saat Ahok sudah mendapat vonis kurungan penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Tribunjabar/Rezeqi Hardam Saputro
Buni Yani beserta penasihat hukumnya usai menjalani persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017). 

*06.00-07.30* : Sarapan pagi dan Persiapan aksi

*07.30-08.00* : Longmarch ke Kejati Jabar

*08.00 s.d selesai* : Silaturrahim Ke Kepala Kejati Jabar Jl. LL. RE. Martadinata no. 54 Bandung bersama *212 orang* perwakilan Ulama, ajengan, Ustadz dan tokoh Jabar serta aktivis Pejuang Penegak Keadilan Hukum.

*09.00 s.d selesai* : menghadiri dan mengawal persidangan Buni Yani yg ke-3 dg agenda persidangan *Tanggapan JPU atas Eksepsi/ Keberatan Terdakwa (Buni Yani).*

Tempat Persidangan tentatif

*Informasi*

Untuk Rizal

Akh Catur Abdul Aziz 081221826856

Akh Wawan Gunawan 081221003672

Untuk Nisa

Ukht Nelly 085871708805

*Catatan:*

Bagi yg mau datang sejak malam ini untuk mabit di Masjid Istiqomah Bandung dipersilahkan

*Silahkan SHARE & VIRALKAN*"

Hidupnya Hancur! Buni Yani Bakal di Bui Hanya Karena Satu Kata Ini

Namun hingga sidang berakhir, mereka ternyata tak juga muncul di gedung tersebut.

Bukan tanpa alasan, massa pendukung Buni ternyata memilih berdemo di kantor Kejati Jawa Barat di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Massa pendukung Buni Yani di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (4/7/2017).
Massa pendukung Buni Yani di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (4/7/2017). (Tribunjabar/Rezeqi Hardam Saputro)

Tak tanggung-tanggung, para pendukung Buni itu terdiri dari ratusan wanita dan laki-laki.

Mereka membawa bendera hitam bertuliskan huruf Arab serta bendera warna putih bertuliskan Aliansi Pergerakan Islam.

Peristiwa Sadis yang Mendorong Bung Karno Terbitkan Pasal Penistaan Agama yang Kini Menimpa Ahok

Pantauan Tribun Jabar, mereka juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan dukungan moril kepada Buni Yani.

Para pendukung berorasi untuk mendukung Buni Yani.

Mereka juga memekikkan lafal takbir dalam kesempatan tersebut.

5. Nasib eksepsi Buni Yani

Sebelumnya Buni Yani menolak dakwaan Pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena mengaku tidak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Buni Yani dan tim penasihat hukumnya kemudian menyatakan keberatan.

Mengungkap Agama Gajah Mada dan Majapahit Sebenarnya setelah Disebut-sebut Kerajaan Islam

Namun sayang, JPU menganggap ekspesi yang diajukan Buni tersebut keliru.

"Kalau di KUHAP 138, 139, kan setelah ada berkas perkara, itu menelisik ternyata bisa ditambahkan pasal," kata jaksa, Andi M Taufik, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017), sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar.

JPU kemudian kekeh akan menggunakan pasal 32 untuk menjerat Buni Yani.

Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017)
Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017) (KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI)

"Menyangkut pembuatan surat dakwaan secara cermat dan jelas sudah kita laksanakan," katanya.

Buni Yani dan penasihat hukumnya, lantas meminta majelis hakim agar diberi kesempatan menanggapi JPU.

Beda Agama dengan Ibunda, Reza Rahardian Siap Dihujat

"Dalam logika saya, JPU sudah memberi dakwaan, kami beri eksepsi, JPU beri tanggapan. Kami hanya mendapat satu giliran. Kalau mereka mendapat dua kali kesempatan, kami diberi dua kali kesempatan," ujar Buni Yani.

Ketua Majelis Hakim, M Sapto kemudian menolak permintaan tersebut lantaran menilai permintaan itu di luar mekanisme persidangan yang diatur di dalam KUHAP.

Sidang lanjutan kasus Buni Yani ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa (11/7/2017) pekan depan.

Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan putusan sela. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kepulauan Seribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved