Breaking News:

5 Fakta Sidang Ketiga Buni Yani, No 4 Soal 'Kelakuan' Pendukungnya  

Saat Ahok sudah mendapat vonis kurungan penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Tribunjabar/Rezeqi Hardam Saputro
Buni Yani beserta penasihat hukumnya usai menjalani persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017). 

Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:

1. Materi persidangan

Seperti diwartakan Tribun Jabar, sidang lanjutan kasus hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bantahan yang diajukan Buni Yani dan tim kuasa hukumnya.

 Terakhir Gubernur Sebelum Dipenjara Semua Video Ahok, Ini yang Paling Sedih

Adapun di persidangan sebelumnya Buni dan kuasa hukum sudah mengajukan sembilan poin eskepsi.

Mereka keberatan dengan dakwaan JPU yang menggunakan dasar pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Buni.

Di sisi lain, Buni juga beranggapan harusnya kasus ini tak diteruskan lantaran Ahok sudah berstatus sebagai tersangka.

2. Ratusan polisi lakukan pengamanan

Berkaitan dengan sidang lanjutan kasus Buni Yani, ratusan aparat kepolisian langsung dikerahkan.

Pantauan Tribun Jabar, aparat kepolisian datang menumpang 7 truk, 2 bus dan sejumlah sepeda motor.

Suasan menjelang lanjutan sidang Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (4/6/2017).
Suasan menjelang lanjutan sidang Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (4/6/2017). (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro)

Ahok dan Pemahaman Nenek Lu yang Legendaris

3. Buni Yani dan pengacara wefie di ruang sidang

Buni Yani beserta kuasa hukumnya tiba di ruang persidangan sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, ia tampil mengenakan kemeja batik warna cokelat dan celana hitam.

Di Balik Sidang Putusan Cerai: Aming Takut Nangis, Evelyn Akan Terima Nafkah Fantastis

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kepulauan Seribu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved