5 Fakta Sidang Ketiga Buni Yani, No 4 Soal 'Kelakuan' Pendukungnya
Saat Ahok sudah mendapat vonis kurungan penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:
1. Materi persidangan
Seperti diwartakan Tribun Jabar, sidang lanjutan kasus hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bantahan yang diajukan Buni Yani dan tim kuasa hukumnya.
Terakhir Gubernur Sebelum Dipenjara Semua Video Ahok, Ini yang Paling Sedih
Adapun di persidangan sebelumnya Buni dan kuasa hukum sudah mengajukan sembilan poin eskepsi.
Mereka keberatan dengan dakwaan JPU yang menggunakan dasar pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Buni.
Di sisi lain, Buni juga beranggapan harusnya kasus ini tak diteruskan lantaran Ahok sudah berstatus sebagai tersangka.
2. Ratusan polisi lakukan pengamanan
Berkaitan dengan sidang lanjutan kasus Buni Yani, ratusan aparat kepolisian langsung dikerahkan.
Pantauan Tribun Jabar, aparat kepolisian datang menumpang 7 truk, 2 bus dan sejumlah sepeda motor.

Ahok dan Pemahaman Nenek Lu yang Legendaris
3. Buni Yani dan pengacara wefie di ruang sidang
Buni Yani beserta kuasa hukumnya tiba di ruang persidangan sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, ia tampil mengenakan kemeja batik warna cokelat dan celana hitam.
Di Balik Sidang Putusan Cerai: Aming Takut Nangis, Evelyn Akan Terima Nafkah Fantastis