5 Fakta Sidang Ketiga Buni Yani, No 4 Soal 'Kelakuan' Pendukungnya
Saat Ahok sudah mendapat vonis kurungan penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Buni Yani didakwa sebagai merupakan sosok yang mengedit dan menyebarluaskan rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat itu Ahok diketahui tengah berbicara di depan masyarakat Kepulauan Seribu.
Di hadapan para nelayan, Ahok mengatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Al Quran untuk tak memilih dirinya yang saat itu bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Namun dalam video yang diunggah Buni di laman Facebook, transkripsi video tersebut menjadi 'dibohongi Surat Al Maidah 51' bukan 'dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani, Nomor 3 Curahan Hati Buni Yani
Saat ini Ahok sudah divonis sebagai penista agama.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mendekam dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Di sisi lain, saat Ahok sudah mendapat vonis kurungan penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.

Buni disangka menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan video kampanye Ahok tersebut.
Selasa (4/7/2017) hari ini Buni Yani kembali menjalani persidangan terkait kasus yang dialamatkan kepadanya.
Ngeri! Netizen Ini Berani Sebut Rencananya Bunuh Fadli Zon, Rizieq Shihab hingga Buni Yani
Sidang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Buni tampak hadir didampingi kuasa hukumnya.
Sejumlah fakta menarik soal persidangan yang digelar pada Selasa pagi tersebut kemudian terkuak.