Breaking News:

5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani, Nomor 3 Curahan Hati Buni Yani

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka, Buni Yani digelar Selasa (13/6/2017).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka, Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (13/6/2017).

Buni Yani sang tersangka terlihat hadir di Pengadilan Negeri dengan mengenakan kemeja putih dan menggunakan mobil Elf sekitar pukul 08.10 WIB. Saat

Dalam sidang perdananya tersebut, Buni Yani akan diadili perihal unggahan penggalan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam kasus ini, Ahok pun sudah divonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama saat mengutip surat tersebut.

Fakta-fakta Sidang Kasus Video Penistaan Agama, No 3 Buni Yani Ungkap soal Fitnah Ahok!

Mengutip dari Kompas.com, sidang Buni dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M. Razzad, Tardi, Judjianto, Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.

Sementara di luar pengadilan pun, puluhan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API), mendatangi halaman depan PN Bandung untuk mengawal sidang Buni Yani.

Puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang.

Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang, dan di dalam ruang sidang.

Berikut tim TribunWow.com menghimpun fakta-fakta yang terjadi sepanjang persidangan Buni Yani berlangsung melansir dari Kompas.com!

Simak selengkapnya di sini!

1. Buni Yani ternyata didampingi 29 pengacara

Melansir dari Kompas.com, sidang yang dipimpin oleh M. Sapto itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Isi dakwaan tersebut adalah seputar pengunggahan potongan video sambutan Ahok saat melakukan kunjugan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk program kerja sama Pemrpov DKI Jakarta dengan Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP).

Saat sidang berlangsung, diketahui sebanyak 29 penasihat hukum mendampingi Buni Yani dalam proses peradilan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Buni YaniBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved