Fakta-fakta Sidang Kasus Video Penistaan Agama, No 3 Buni Yani Ungkap soal Fitnah pada Ahok!
Buni menjalani sidang perdana kasus video yang disebarkannya itu. Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta tentang persidangan kasus Buni Yani.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendekam dalam jeruji besi lantaran terbukti menodakan agama.
Kasus yang menjerat mantan Bupati Bangka Belitung tersebut bermula dari pernyataannya saat kampanye di Kepulauan Seribu.
Di hadapan para nelayan, Ahok mengatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Perjalanan Hukum Ahok Akhirnya Kini Menemui Babak Akhir, Begini Ujungnya!

Mulai 6 Oktober 2016, video yang merekam pidato Ahok tersebut kemudian menyebar.
Sosok Buni Yani lah yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.
Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan 'karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
Saat Ahok sudah mendapat vonis penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.
Hidupnya Hancur! Buni Yani Bakal di Bui Hanya Karena Satu Kata Ini
Buni disangka menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan video kampanye Ahok tersebut.
Selasa (13/6/2017) hari ini, Buni menjalani sidang perdana kasus video yang disebarkannya itu.
Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta tentang persidangan kasus Buni Yani:
1. Digelar di Bandung