Fakta-fakta Sidang Kasus Video Penistaan Agama, No 3 Buni Yani Ungkap soal Fitnah pada Ahok!
Buni menjalani sidang perdana kasus video yang disebarkannya itu. Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta tentang persidangan kasus Buni Yani.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Sidang perdana kasus video penistaan agama dengan tersangka Buni Yani digelar Selasa hari ini di Pengadilan Negeri Bandung.
"Ya, Insya Allah datang bersama saya," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2017).
Sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok namun kemudian dipindahkan ke Bandung.
Dikatakan Aldwin, seperti dikutip dari Kompas.com, pemindahan ini sengaja dilakukan karena alasan keamanan.
"Dalam Pasal 85 KUHAP apabila alasan keamanan atau bencana alam maka yang berwenang menetapkan untuk memindahkan kompetensi relatif adalah Menkumham, bukan MA," kata Aldwin.

Merasa Diperlakukan Tidak Fair, Buni Yani Kirim Surat ke Jokowi, Begini Isinya!
2. Dukungan 'luar biasa' untuk Buni Yani
Dalam menghadapi sidang perdana kali ini, Buni tak tampak datang sendiri.
Setidaknya 29 penasihat hukum mendampingi Buni Yani saat datang ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata, Selasa pagi.
Tak cuma itu, suasana di luar ruang persidangan juga mendadak riuh oleh pendukung Buni.
Pantauan Tribun Jabar, massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat memberikan dukungan untuk Buni dengan datang langsung ke area persidangan.
"Buni Yani Pembuka Kebenaran, Bukan Penyebar Kebencian," bunyi kalimat dalam spanduk yang dibawa para pendukung.
"Tegakkan Keadilan #SaveBuniYani," bunyi kalimat di spanduk lainnya.
Setidaknya 260 personel Polda Jawa barat dan 273 personel Polrestabes Bandung dikerahkan untuk mengamankan lokasi sidang Buni Yani.

Laporan Kompas.com, Buni Yani datang mengenakan kemeja putih sekitar pukul 09.00 WIB.