Fakta-fakta Sidang Kasus Video Penistaan Agama, No 3 Buni Yani Ungkap soal Fitnah pada Ahok!
Buni menjalani sidang perdana kasus video yang disebarkannya itu. Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta tentang persidangan kasus Buni Yani.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
Sidang perdana kasus tersebut dipimpin oleh M Sapto serta beragendakan pembacaan dakwaan.
Isi dakwaan tersebut, yakni tentang pengunggahan potongan video sambutan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka program kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP).
Ngeri! Netizen Ini Berani Sebut Rencananya Bunuh Fadli Zon, Rizieq Shihab hingga Buni Yani
3. Buni Yani anggap kasusnya layak dihentikan
Berkaitan dengan persoalan yang menjeratnya, Buni Yani menyatakan kasus ini layak untuk dihentikan.
Hal tersebut menyusul sudah ditetapkannya vonis untuk Ahok.
"Nah sekarang seperti dikatakan tadi sebetulnya ketika Pak Gubernur Ahok sudah dipenjara maka seharusnya kasus saya dihentikan. Tetapi mengapa sekarang kasus saya dinaikkan ke pengadilan? ini amat tidak masuk akal. Logika hukumnya dimana?," ujar Buni dengan nada lantang di atas mobil bak terbuka usai menjalani sidang, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, dijelaskan Buni, dengan status Ahok sebagai tersangka maka jelas dirinya merasa tak pernah memfitnah pria keturunan Tionghoa tersebut.
"Karena Pak Ahok itu sudah dipenjara dulu saya didakwakan ditersangkakan seolah karena saya memfitnah Ahok. Lalu Pak Ahok menjadi terdakwa, fakta hukum mengatakan bahwa Ahok sudah masuk penjara. Artinya saya tidak memfitnah tidak menistakan agama," ungkapnya.
Selain merasa kasusnya tak layak dilanjutkan, Buni juga mengatakan keberatan dengan pemindahan tempat sidang.

Hal ini menurut Buni bisa menyulitkannya.
"Saya keberatan majelis hakim, apa harus dipindahkan ke Depok lagi karena ini menyulitkan saya," ucap Buni dalam sidang perdananya, Selasa (13/6/2017) pagi.
"Ini sangat memberatkan dan maaf ya, Kawan-kawan, saya kok merasa dipersulit begitu ya. Kan saya harus berpisah sama keluarga enggak bisa saya berangkat pagi Senin saya harus menginap berangkat hari Senin dari sana (Depok). Kalau saya berangkat Selasa pagi kan tidak terkejar jadi itu poin saya," ujar Buni seperti disiarkan Kompas.com.
Lebih lanjut, Buni kemudian menyatakan keberatannya berkaitan dengan kondisi keluarga.
Pasalnya, jika ia menjalani persidangan di Bandung maka ia terpaksa harus meninggalkan keluarganya.
"Kalau di sini dipindahkan ke tempat lain mendingan balik lagi ke Depok ya biar tidak memberatkan kami. Satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini Sangat memberatkan," tambahnya. (TribunWow.com/Dhika Intan)