Breaking News:

Fakta-fakta Sidang Kasus Video Penistaan Agama, No 3 Buni Yani Ungkap soal Fitnah pada Ahok!

Buni menjalani sidang perdana kasus video yang disebarkannya itu. Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta tentang persidangan kasus Buni Yani.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI
Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017) 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendekam dalam jeruji besi lantaran terbukti menodakan agama.

Kasus yang menjerat mantan Bupati Bangka Belitung tersebut bermula dari pernyataannya saat kampanye di Kepulauan Seribu.

Di hadapan para nelayan, Ahok mengatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Alquran untuk tak memilih dirinya.

"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.

Perjalanan Hukum Ahok Akhirnya Kini Menemui Babak Akhir, Begini Ujungnya!

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). Acara yang diadakan oleh relawan yang menamakan diri Koin Hoki (Komunitas Pendukung Ahok untuk Indonesia) bertujuan untuk mengumpulkan dana kampanye dari para pendukungnya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mulai 6 Oktober 2016, video yang merekam pidato Ahok tersebut kemudian menyebar.

Sosok Buni Yani lah yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial.

Unggahan video di Facebook tersebut diberi judul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan 'karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Saat Ahok sudah mendapat vonis penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.

Hidupnya Hancur! Buni Yani Bakal di Bui Hanya Karena Satu Kata Ini

Buni disangka menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan video kampanye Ahok tersebut.

Selasa (13/6/2017) hari ini, Buni menjalani sidang perdana kasus video yang disebarkannya itu.

Dihimpun TribunWow.com, berikut fakta-fakta tentang persidangan kasus Buni Yani:

1. Digelar di Bandung

Sidang perdana kasus video penistaan agama dengan tersangka Buni Yani digelar Selasa hari ini di Pengadilan Negeri Bandung.

"Ya, Insya Allah datang bersama saya," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok namun kemudian dipindahkan ke Bandung.

Dikatakan Aldwin, seperti dikutip dari Kompas.com, pemindahan ini sengaja dilakukan karena alasan keamanan.

"Dalam Pasal 85 KUHAP apabila alasan keamanan atau bencana alam maka yang berwenang menetapkan untuk memindahkan kompetensi relatif adalah Menkumham, bukan MA," kata Aldwin.

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani bersama kuasa hukum menunjukkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo di kantor Komnas HAM, Senin (27/2/2017).
Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani bersama kuasa hukum menunjukkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo di kantor Komnas HAM, Senin (27/2/2017). (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)))

Merasa Diperlakukan Tidak Fair, Buni Yani Kirim Surat ke Jokowi, Begini Isinya!

2. Dukungan 'luar biasa' untuk Buni Yani

Dalam menghadapi sidang perdana kali ini, Buni tak tampak datang sendiri.

Setidaknya 29 penasihat hukum mendampingi Buni Yani saat datang ke Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata, Selasa pagi.

Tak cuma itu, suasana di luar ruang persidangan juga mendadak riuh oleh pendukung Buni.

Pantauan Tribun Jabar, massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat memberikan dukungan untuk Buni dengan datang langsung ke area persidangan.

"Buni Yani Pembuka Kebenaran, Bukan Penyebar Kebencian," bunyi kalimat dalam spanduk yang dibawa para pendukung.

"Tegakkan Keadilan #SaveBuniYani," bunyi kalimat di spanduk lainnya.

Setidaknya 260 personel Polda Jawa barat dan 273 personel Polrestabes Bandung dikerahkan untuk mengamankan lokasi sidang Buni Yani.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017). (TRIBUN JABAR/DIAN NUGRAHA RAMDANI)

Laporan Kompas.com, Buni Yani datang mengenakan kemeja putih sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang perdana kasus tersebut dipimpin oleh M Sapto serta beragendakan pembacaan dakwaan.

Isi dakwaan tersebut, yakni tentang pengunggahan potongan video sambutan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan ke Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka program kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Alumni Sekolah Tinggi Perikanan (STP).

Ngeri! Netizen Ini Berani Sebut Rencananya Bunuh Fadli Zon, Rizieq Shihab hingga Buni Yani

3. Buni Yani anggap kasusnya layak dihentikan

Berkaitan dengan persoalan yang menjeratnya, Buni Yani menyatakan kasus ini layak untuk dihentikan.

Hal tersebut menyusul sudah ditetapkannya vonis untuk Ahok.

"Nah sekarang seperti dikatakan tadi sebetulnya ketika Pak Gubernur Ahok sudah dipenjara maka seharusnya kasus saya dihentikan. Tetapi mengapa sekarang kasus saya dinaikkan ke pengadilan? ini amat tidak masuk akal. Logika hukumnya dimana?," ujar Buni dengan nada lantang di atas mobil bak terbuka usai menjalani sidang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dijelaskan Buni, dengan status Ahok sebagai tersangka maka jelas dirinya merasa tak pernah memfitnah pria keturunan Tionghoa tersebut.

"Karena Pak Ahok itu sudah dipenjara dulu saya didakwakan ditersangkakan seolah karena saya memfitnah Ahok. Lalu Pak Ahok menjadi terdakwa, fakta hukum mengatakan bahwa Ahok sudah masuk penjara. Artinya saya tidak memfitnah tidak menistakan agama," ungkapnya.

Selain merasa kasusnya tak layak dilanjutkan, Buni juga mengatakan keberatan dengan pemindahan tempat sidang.

Buni Yani saat berorasi di depan massa pendukungnya di Pengadial Negeri Bandung, Selasan (13/6/2017)
Buni Yani saat berorasi di depan massa pendukungnya di Pengadial Negeri Bandung, Selasan (13/6/2017) (KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI)

Hal ini menurut Buni bisa menyulitkannya.

"Saya keberatan majelis hakim, apa harus dipindahkan ke Depok lagi karena ini menyulitkan saya," ucap Buni dalam sidang perdananya, Selasa (13/6/2017) pagi.

"Ini sangat memberatkan dan maaf ya, Kawan-kawan, saya kok merasa dipersulit begitu ya. Kan saya harus berpisah sama keluarga enggak bisa saya berangkat pagi Senin saya harus menginap berangkat hari Senin dari sana (Depok). Kalau saya berangkat Selasa pagi kan tidak terkejar jadi itu poin saya," ujar Buni seperti disiarkan Kompas.com.

Lebih lanjut, Buni kemudian menyatakan keberatannya berkaitan dengan kondisi keluarga.

Pasalnya, jika ia menjalani persidangan di Bandung maka ia terpaksa harus meninggalkan keluarganya.

"Kalau di sini dipindahkan ke tempat lain mendingan balik lagi ke Depok ya biar tidak memberatkan kami. Satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini Sangat memberatkan," tambahnya. (TribunWow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniAhokBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved