5 Fakta Sidang Ketiga Buni Yani, No 4 Soal 'Kelakuan' Pendukungnya
Saat Ahok sudah mendapat vonis kurungan penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNWOW.COM - Buni Yani didakwa sebagai merupakan sosok yang mengedit dan menyebarluaskan rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat itu Ahok diketahui tengah berbicara di depan masyarakat Kepulauan Seribu.
Di hadapan para nelayan, Ahok mengatakan agar masyarakat tidak percaya pada omongan oknum yang mengatasnamakan ayat Al Quran untuk tak memilih dirinya yang saat itu bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Namun dalam video yang diunggah Buni di laman Facebook, transkripsi video tersebut menjadi 'dibohongi Surat Al Maidah 51' bukan 'dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani, Nomor 3 Curahan Hati Buni Yani
Saat ini Ahok sudah divonis sebagai penista agama.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mendekam dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Di sisi lain, saat Ahok sudah mendapat vonis kurungan penjara dua tahun lamanya, kini giliran kasus Buni Yani yang diusut.

Buni disangka menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan video kampanye Ahok tersebut.
Selasa (4/7/2017) hari ini Buni Yani kembali menjalani persidangan terkait kasus yang dialamatkan kepadanya.
Ngeri! Netizen Ini Berani Sebut Rencananya Bunuh Fadli Zon, Rizieq Shihab hingga Buni Yani
Sidang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Buni tampak hadir didampingi kuasa hukumnya.
Sejumlah fakta menarik soal persidangan yang digelar pada Selasa pagi tersebut kemudian terkuak.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:
1. Materi persidangan
Seperti diwartakan Tribun Jabar, sidang lanjutan kasus hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bantahan yang diajukan Buni Yani dan tim kuasa hukumnya.
Terakhir Gubernur Sebelum Dipenjara Semua Video Ahok, Ini yang Paling Sedih
Adapun di persidangan sebelumnya Buni dan kuasa hukum sudah mengajukan sembilan poin eskepsi.
Mereka keberatan dengan dakwaan JPU yang menggunakan dasar pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat Buni.
Di sisi lain, Buni juga beranggapan harusnya kasus ini tak diteruskan lantaran Ahok sudah berstatus sebagai tersangka.
2. Ratusan polisi lakukan pengamanan
Berkaitan dengan sidang lanjutan kasus Buni Yani, ratusan aparat kepolisian langsung dikerahkan.
Pantauan Tribun Jabar, aparat kepolisian datang menumpang 7 truk, 2 bus dan sejumlah sepeda motor.

Ahok dan Pemahaman Nenek Lu yang Legendaris
3. Buni Yani dan pengacara wefie di ruang sidang
Buni Yani beserta kuasa hukumnya tiba di ruang persidangan sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, ia tampil mengenakan kemeja batik warna cokelat dan celana hitam.
Di Balik Sidang Putusan Cerai: Aming Takut Nangis, Evelyn Akan Terima Nafkah Fantastis
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, saat tiba di lokasi persidangan, Buni langsung melakukan foto bersama para penasihat hukumya.

Mereka tampil sumringah dalam kesempatan tersebut.
4. Aksi ratusan pendukung Buni Yani
Ratusan pendukung rencananya akan datang di area sekitar gedung persidangan Buni Yani.
Kisah Ibu Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar, Rela Hadiri Persidangan Dalam Kondisi Sakit Demi Hal Ini
Hal tersebut menyusul adanya pesan di media sosial tentang pemberitahuan dari Aliansi Pergerakan Islam (API) yang ditujukan kepada Kapolrestabes Bandung.
Informasi yang diterima Tribun, dalam pesan tersebut dikatakan 212 orang akan menggeruduk lokasi persidangan.
Demikian isi pesan tersebut:
"Pemberitahuan dan Undangan*
Bukti Tanda Terima Surat Pemberitahuan dari API Jabar ke Kapolrestabes Bandung terkait acara besok Selasa, 4 Juli 2017 dari jam 04.00 s.d selesai dg Rundown acara sbb:
*04.00-06.00* : Sholat Shubuh berjama'ah di Masjid Istiqomah Bandung Jl. Citarum Bandung (waktu Shubuh jam 04.39)
Penceramah:
*1. KH. Abdul Qohar Al Qudsi (Ketua DPD FPI Jabar)*
*2. Ust. Asep Syaripudin (Koordinator API Jabar)*
*3. Beberapa penceramah masih konfirmasi*
*06.00-07.30* : Sarapan pagi dan Persiapan aksi
*07.30-08.00* : Longmarch ke Kejati Jabar
*08.00 s.d selesai* : Silaturrahim Ke Kepala Kejati Jabar Jl. LL. RE. Martadinata no. 54 Bandung bersama *212 orang* perwakilan Ulama, ajengan, Ustadz dan tokoh Jabar serta aktivis Pejuang Penegak Keadilan Hukum.
*09.00 s.d selesai* : menghadiri dan mengawal persidangan Buni Yani yg ke-3 dg agenda persidangan *Tanggapan JPU atas Eksepsi/ Keberatan Terdakwa (Buni Yani).*
Tempat Persidangan tentatif
*Informasi*
Untuk Rizal
Akh Catur Abdul Aziz 081221826856
Akh Wawan Gunawan 081221003672
Untuk Nisa
Ukht Nelly 085871708805
*Catatan:*
Bagi yg mau datang sejak malam ini untuk mabit di Masjid Istiqomah Bandung dipersilahkan
*Silahkan SHARE & VIRALKAN*"
Hidupnya Hancur! Buni Yani Bakal di Bui Hanya Karena Satu Kata Ini
Namun hingga sidang berakhir, mereka ternyata tak juga muncul di gedung tersebut.
Bukan tanpa alasan, massa pendukung Buni ternyata memilih berdemo di kantor Kejati Jawa Barat di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Tak tanggung-tanggung, para pendukung Buni itu terdiri dari ratusan wanita dan laki-laki.
Mereka membawa bendera hitam bertuliskan huruf Arab serta bendera warna putih bertuliskan Aliansi Pergerakan Islam.
Peristiwa Sadis yang Mendorong Bung Karno Terbitkan Pasal Penistaan Agama yang Kini Menimpa Ahok
Pantauan Tribun Jabar, mereka juga membawa sejumlah spanduk bertuliskan dukungan moril kepada Buni Yani.
Para pendukung berorasi untuk mendukung Buni Yani.
Mereka juga memekikkan lafal takbir dalam kesempatan tersebut.
5. Nasib eksepsi Buni Yani
Sebelumnya Buni Yani menolak dakwaan Pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena mengaku tidak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Buni Yani dan tim penasihat hukumnya kemudian menyatakan keberatan.
Mengungkap Agama Gajah Mada dan Majapahit Sebenarnya setelah Disebut-sebut Kerajaan Islam
Namun sayang, JPU menganggap ekspesi yang diajukan Buni tersebut keliru.
"Kalau di KUHAP 138, 139, kan setelah ada berkas perkara, itu menelisik ternyata bisa ditambahkan pasal," kata jaksa, Andi M Taufik, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017), sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar.
JPU kemudian kekeh akan menggunakan pasal 32 untuk menjerat Buni Yani.

"Menyangkut pembuatan surat dakwaan secara cermat dan jelas sudah kita laksanakan," katanya.
Buni Yani dan penasihat hukumnya, lantas meminta majelis hakim agar diberi kesempatan menanggapi JPU.
Beda Agama dengan Ibunda, Reza Rahardian Siap Dihujat
"Dalam logika saya, JPU sudah memberi dakwaan, kami beri eksepsi, JPU beri tanggapan. Kami hanya mendapat satu giliran. Kalau mereka mendapat dua kali kesempatan, kami diberi dua kali kesempatan," ujar Buni Yani.
Ketua Majelis Hakim, M Sapto kemudian menolak permintaan tersebut lantaran menilai permintaan itu di luar mekanisme persidangan yang diatur di dalam KUHAP.
Sidang lanjutan kasus Buni Yani ini dijadwalkan akan digelar pada Selasa (11/7/2017) pekan depan.
Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan putusan sela. (Tribunwow.com/Dhika Intan)