Red Notice Ditolak, Apa yang Akan Dilakukan Kepolisian untuk Pulangkan Rizieq Shihab?
Red notice dari Polri kepada Rizieq Shihab telah ditolak oleh Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Red notice dari Polri kepada pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab telah ditolak oleh Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Pasca penolakan tersebut, Polri belum memutuskan langkah lain untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia.
"Belum ada langkah lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi Kompas.com, mengenai ditolaknya permohonan red notice, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Lebih lanjut, Martinus mengungkapkan jika kerja sama antara Polri dan polisi Arab Saudi bisa (police to police) bisa saja dilakukan tanpa melalui prosedur Interpol.
Namun kerja sama tersebut hanya berbentuk pertukaran informasi.
"Atau pengamanan khusus, seperti kemarin ketika ada kunjungan Raja Salman," kata Martinus.
Pengacara Rizieq Shihab Kirim Surat Kepada Jokowi, Ini Isinya!
Sementara, jika dilakukan upaya ekstradisi, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Luar Negeri atau merupakan kerja sama antar-pemerintah (goverment to goverment).
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan red notice atas Rizieq Shihab kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, perkara Rizieq tidak termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.
Jelang Lebaran, Polisi Justru Fokus pada Hal Ini hingga Kesampingkan Kasus Rizieq Shihab

Red Notice Rizieq Ditolak, Pengacara Nilai Ada banyak Kejanggalan dan Berdimensi Politis
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan jika kepolisian kini sudah kehilangan momentum untuk menjerat kliennya secara hukum.
"Hal ini dinilai demikian karena kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, tanpa bukti memadai, dan sarat dengan sentimen antikelompok agama," ujar Sugito kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).
Sugito juga menjelaskan mengenai adanya kejanggalan dalam kasus chat WhatsApp ini.