Breaking News:

Red Notice Ditolak, Apa yang Akan Dilakukan Kepolisian untuk Pulangkan Rizieq Shihab?

Red notice dari Polri kepada Rizieq Shihab telah ditolak oleh Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Akhdi Martin Pratama
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Red notice dari Polri kepada pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab telah ditolak oleh Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Pasca penolakan tersebut, Polri belum memutuskan langkah lain untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia.

"Belum ada langkah lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi Kompas.com, mengenai ditolaknya permohonan red notice, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Lebih lanjut, Martinus mengungkapkan jika kerja sama antara Polri dan polisi Arab Saudi bisa (police to police) bisa saja dilakukan tanpa melalui prosedur Interpol.

Namun kerja sama tersebut hanya berbentuk pertukaran informasi.

"Atau pengamanan khusus, seperti kemarin ketika ada kunjungan Raja Salman," kata Martinus.

Pengacara Rizieq Shihab Kirim Surat Kepada Jokowi, Ini Isinya!

Sementara, jika dilakukan upaya ekstradisi, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Luar Negeri atau merupakan kerja sama antar-pemerintah (goverment to goverment).

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri melalui Ses NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan red notice atas Rizieq Shihab kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, perkara Rizieq tidak termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.

Jelang Lebaran, Polisi Justru Fokus pada Hal Ini hingga Kesampingkan Kasus Rizieq Shihab


Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikawal polisi usai divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008). Majelis Hakim menyatakan dia terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikawal polisi usai divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008). Majelis Hakim menyatakan dia terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni lalu. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

Red Notice Rizieq Ditolak, Pengacara Nilai Ada banyak Kejanggalan dan Berdimensi Politis

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan jika kepolisian kini sudah kehilangan momentum untuk menjerat kliennya secara hukum.

"Hal ini dinilai demikian karena kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, tanpa bukti memadai, dan sarat dengan sentimen antikelompok agama," ujar Sugito kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).

Sugito juga menjelaskan mengenai adanya kejanggalan dalam kasus chat WhatsApp ini.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Arab SaudiMochamad Iriawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved