Red Notice Ditolak, Apa yang Akan Dilakukan Kepolisian untuk Pulangkan Rizieq Shihab?
Red notice dari Polri kepada Rizieq Shihab telah ditolak oleh Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Ia menilai jika polisi tidak pernah memiliki bukti cukup kuat dalam kasus ini.
Selain itu, gelar perkara yang diadakan oleh kepolisian tidak pernah diungkapkan ke masyarakat secara terbuka.
Sugito juga menyangsikan keaslian barang bukti yang dipakai polisi untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka
Penyebarannya melalui website hingga saat ini juga tak diketahui oleh polisi.
Menurut Sugito, sesuai yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Pornografi, penyebar chat tersebut seharusnya terlebih dahulu ditangkap.
"Semua pihak mahfum bahwa Habib Rizieq tidak dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang harus dimintakan pertanggungjawabannya dalam kasus penyebaran chat berkonten pornografi tersebut," kata Sugito.
Namun diketahui bersama bahwa permintaan Red notice ini ditolak oleh Interpol.
Penolakan ini juga dinilai oleh Sugito sebagai sebuah kejanggalan lainnya.
"Hal ini sudah diduga karena kategori kejahatan yang disangkakan berdimensi politis dan tidak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice," ujar Sugito.
"Seolah-olah Habib Rizieq adalah pelaku kejahatan besar yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa sehingga menjadi prioritas dan urgent untuk ditangkap melalui jaringan kerjasama internasional," ujar Sugito.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)