Breaking News:

Kasus Chat Firza dan Rizieq

Pengacara Rizieq Shihab Kirim Surat Kepada Jokowi, Ini Isinya!

Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait penyidikan kasus percakapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
KOMPAS.com/Akhdi martin pratama
Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Kapitra Ampera mengaku telah mengirimkan surat yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyidikan kasus percakapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dalam surat tersebut, Jokowi diminta untuk memerintahkan Polri menghentikan penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Surat tersebut telah dikirimkan oleh Kapitra kepada Jokowi pada Senin (19/6/2017) malam.

"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera kepada Kompas.com, mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017).

Fakta-fakta Berbeda soal Visa Habib Rizieq Versi Para Pengacara, Nomor 5 Istimewa

Menurut Kapitra, kasus yang menjerat kliennya ini menyalahi aturan perundang-undangan dalam proses penyidikannya.

Atas dasar tersebut, ia meminta supaya kasus ini segera dihentikan.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Kapitra menambahkan, alat bukti dalam kasus kliennya ini diperoleh secara ilegal.

Untuk itu, Kapitra menegaskan jika alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah.

"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.

Pengacara Surati Presiden Jokowi Agar Kasus Rizieq Dihentikan, Kapolda: Bisa Asal . . .

Rizieq di Arab Saudi

Diketahui sebelumnya, jika kini Rizieq tengah berada di Arab Saudi.

Sugito Atmo Pawiro, yang juga merupakan kuasa hukum dari Rizieq Shihab mengungkapkan kabar mengenai kliennya tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiRizieq ShihabKapitra Ampera
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved