Pengacara Surati Presiden Jokowi Agar Kasus Rizieq Dihentikan, Kapolda: Bisa Asal . . .
Berkaitan dengan hal tersebut, hingga saat ini Rizieq masih merasa keberatan dengan status tersangka yang dialamatkan kepadanya tersebut.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi.
Berkaitan dengan hal tersebut, hingga saat ini Rizieq masih merasa keberatan dengan status tersangka yang dialamatkan kepadanya tersebut.
• Komentar Menohok Sri Sultan Soal Sopir Taksi Online Dihukum Lepas Baju di Bandara Yogya
Ia bahkan merasa dikriminalisasi berkaitan dengan kasus yang masih bergulir hingga saat ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rizieq melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun isi surat tersebut adalah permintaan kepada Presiden Jokowi agar menginstruksikan aparat kepolisian untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat Rizieq tersebut.
• Ini Kata Gubernur DIY Soal Driver Taksi Online yang Dihukum Lepas Baju
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi tersebut, Selasa (20/6/2017), seperti dikutip dari Kompas.com
Lebih lanjut, dikatakan Kapitra, penyelidikan terhadap kasus Rizieq itu menyalahi aturan perundang-undangan.
• Bertemu Rizieq Di Arab Saudi, Amien Rais: Pokoknya Penting Semua, Pokoknya T.O.P.B.G.T
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Kapitra juga berpendapat alat bukti yang dituduhkan pada kliennya didapat secara ilegal.
"Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, rights of privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Kapitra.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan sebelumnya sempat mengatakan kasus yang menjerat Rizieq dan Firza Husein tersebut bisa saja dihentikan.
• Beredar Foto Pertemuan Habib Rizieq dan Amien Rais, Inilah Faktanya!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pimpinan-front-pembela-islam-rizieq-shihab_20170620_161706.jpg)