Mi Samyang Positif Mengandung Babi, MUI Katakan Hal Ini Soal Label Halal
Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pencabutan izin edar ini sebagai bentuk sanksi lantaran pihak importir tak juga menarik produk mi dari peredaran.
"Kami berproses dengan importirnya untuk segera menarik (produk mengandung babi dari pasaran), ternyata diberi waktu sekian, tidak juga dilakukan (penarikan produk oleh importir). Kemudian kami keluarkan penarikan izin edar, ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, kepada wartawan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017), dikutip dari Kompas.com.
• 3 Aktivitas yang Sering Dilakukan Ahok Setelah Satu Bulan Mendekam di Mako Brimob!
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat memberikan pernyataan terkait sertifikasi halal produk-produk mi tersebut.
Dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, empat produk tersebut belum pernah mendaftarkan sertifikasi halal ke MUI.
• Ulala! Belum Dipamerkan ke Publik Syahrini Sudah Hempaskan Sang Kekasih!
"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami," ujar Iksan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2017).
Ditambahkan Iksan, satu dari empat produk tersebut ternyata menyertakan sertifikat halal di kemasan.
• Novel Beberkan Dugaan Keterlibatan Jenderal Polri, Ini Reaksi Mengejutkan Anas Urbaningrum
Meski begitu, label tersebut ternyata bukan berasal dari MUI.
"Shin Ramyun Black itu hanya menggunakan label halal dari Korea yang tidak jelas. Sedangkan tiga yang lain sama sekali tidak mencantumkan label halal," sebutnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)