Breaking News:

Mi Samyang Positif Mengandung Babi, MUI Katakan Hal Ini Soal Label Halal

Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
SamWon House Indonesia
Mie Panas Korea dari SamWon House Indonesia, yaitu Hot Ramyun, Samyang Spicy Chicken Hot Ramen, dan Paldo Bulnak Spicy Fried Octopus Ramen, ketiganya dikemas dalam paket 3MIEPANASKorea 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu belakangan, masyarakat dihebohkan dengan keberadaan mi instant asal Korea.

Produk mie samyang ini menjadi bulan-bulanan lantaran rasa yang terkenal enak dan sesuai selera orang Indonesia.

Pecabutan Banding Ahok Dikabulkan, Begini Kata Pihak Keluarga

Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi.

Meski begitu, produk yang terdiri dari empat merek dagang ini ternyata tak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasan.

Hormati Perayaan Hari Lebaran, Jadwal Misa Gereja Katedral Diubah

Keempat produk yang mengandung babi yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

"Iya benar," ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan hal ini lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Terekam Kebersamaannya Bersama Farhat Abbas, Justru Ini yang Ditunjukkan Nia Daniati

Dikatakan Dewi, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik produk tersebut dari pasaran.

Surat BPOM
Surat BPOM (BPOM)

Menindaklanjuti hal ini, BPOM juga menegaskan akan melakukan pengawasan terkait penarikan produk mi Korea mengandung babi.

"Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Dewi, seperti dilansir Kompas.com.

Puluhan Kali Memintanya, Satu Lagi Keinginan Jupe Baru Bisa Terwujud Setelah 7 Hari Kepergiannya

"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," tambahnya lagi.

Tak cuma mengawasi, BPOM juga memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar terhadap produk-produk tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (tengah) saat menggelar konferensi pers mengenai produk samyang yang mengandung babi, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (tengah) saat menggelar konferensi pers mengenai produk samyang yang mengandung babi, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Pencabutan izin edar ini sebagai bentuk sanksi lantaran pihak importir tak juga menarik produk mi dari peredaran.

"Kami berproses dengan importirnya untuk segera menarik (produk mengandung babi dari pasaran), ternyata diberi waktu sekian, tidak juga dilakukan (penarikan produk oleh importir). Kemudian kami keluarkan penarikan izin edar, ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, kepada wartawan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017), dikutip dari Kompas.com.

3 Aktivitas yang Sering Dilakukan Ahok Setelah Satu Bulan Mendekam di Mako Brimob!

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat memberikan pernyataan terkait sertifikasi halal produk-produk mi tersebut.

Dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, empat produk tersebut belum pernah mendaftarkan sertifikasi halal ke MUI.

Ulala! Belum Dipamerkan ke Publik Syahrini Sudah Hempaskan Sang Kekasih!

"Kami sudah berkomunikasi dengan BPOM dan memang benar keempat merek mi instan Korea tersebut tidak pernah mendaftarkan sertifikasi halal pada kami," ujar Iksan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Ditambahkan Iksan, satu dari empat produk tersebut ternyata menyertakan sertifikat halal di kemasan.

Novel Beberkan Dugaan Keterlibatan Jenderal Polri, Ini Reaksi Mengejutkan Anas Urbaningrum

Meski begitu, label tersebut ternyata bukan berasal dari MUI.

"Shin Ramyun Black itu hanya menggunakan label halal dari Korea yang tidak jelas. Sedangkan tiga yang lain sama sekali tidak mencantumkan label halal," sebutnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BabiMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved