Breaking News:

Mi Samyang Positif Mengandung Babi, MUI Katakan Hal Ini Soal Label Halal

Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
SamWon House Indonesia
Mie Panas Korea dari SamWon House Indonesia, yaitu Hot Ramyun, Samyang Spicy Chicken Hot Ramen, dan Paldo Bulnak Spicy Fried Octopus Ramen, ketiganya dikemas dalam paket 3MIEPANASKorea 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu belakangan, masyarakat dihebohkan dengan keberadaan mi instant asal Korea.

Produk mie samyang ini menjadi bulan-bulanan lantaran rasa yang terkenal enak dan sesuai selera orang Indonesia.

Pecabutan Banding Ahok Dikabulkan, Begini Kata Pihak Keluarga

Namun sayang, belakangan diketahui produk-produk tersebut ternyata mengandung bahan campuran babi.

Meski begitu, produk yang terdiri dari empat merek dagang ini ternyata tak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasan.

Hormati Perayaan Hari Lebaran, Jadwal Misa Gereja Katedral Diubah

Keempat produk yang mengandung babi yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

"Iya benar," ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan hal ini lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Terekam Kebersamaannya Bersama Farhat Abbas, Justru Ini yang Ditunjukkan Nia Daniati

Dikatakan Dewi, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik produk tersebut dari pasaran.

Surat BPOM
Surat BPOM (BPOM)

Menindaklanjuti hal ini, BPOM juga menegaskan akan melakukan pengawasan terkait penarikan produk mi Korea mengandung babi.

"Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan," ujar Dewi, seperti dilansir Kompas.com.

Puluhan Kali Memintanya, Satu Lagi Keinginan Jupe Baru Bisa Terwujud Setelah 7 Hari Kepergiannya

"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," tambahnya lagi.

Tak cuma mengawasi, BPOM juga memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin edar terhadap produk-produk tersebut.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (tengah) saat menggelar konferensi pers mengenai produk samyang yang mengandung babi, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (tengah) saat menggelar konferensi pers mengenai produk samyang yang mengandung babi, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BabiMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved