Rizieq Ditetapkan Sebagai Buronan, Polisi dan Imigrasi Akan Koordinasi Untuk Lakukan Hal Ini
"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.
Ia jadi buronan polisi terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.
• Nasib Habib Rizieq, Kini Jadi Buronan hingga Petugas Imigrasi dan Polisi Akan Pulangkan Paksa
Setelah melakukan gelar perkara, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
• Kasus Rizieq Buat Fadli Zon Terheran-Heran, Ini Ternyata Penyebabnya!
Namun Rizieq yang kini berada di Arab Saudi tak kunjung juga pulang ke Indonesia dan datang memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan.
"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq.
Setelah dari rumah Rizieq, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait lokasi keberadaan Rizieq.
"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.
• Habib Rizieq Berharap Kepulangannya Disambut Massa seperti Tokoh Revolusi Iran
Imigrasi dan Kepolisian Koordinasi Pulangkan Rizieq Shihab
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengungkapkan bahwa kini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab.
Ronny mengungkapkan jika Ditjen Imigrasi memiliki wewenang terhadap pihak imigrasi negara yang dituju untuk memulangkan seseorang yang sedang terjerat perkara di negara asalnya.