Rizieq Ditetapkan Sebagai Buronan, Polisi dan Imigrasi Akan Koordinasi Untuk Lakukan Hal Ini
"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
• Teratas! Habib Rizieq Marah Besar hingga Unggahan Ahmad Rifai Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa!
"Berkaitan dengan HR, sudah ada koordinasi dengan Kepolisian. Kemarin saya sempat mendatangi Polda Metro Jaya bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya (Brigjen Pol Suntana)," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (31/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Untuk memulangkan Rizieq yang kini diketahui berada di Arab Saudi, Ditjen Imigrasi membutuhkan surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar, terlebih jika sudah berstatus tersangka.
Surat tersebut juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri.
• Tiga Tokoh Agama Turut Angkat Bicara Soal Polemik Rizieq yang Memanas
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan mengajukan red notice untuk Rizieq jika tak juga pulang ke Indonesia.
"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ungkapnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)