Kasus Chat Firza dan Rizieq
Kasus Rizieq Buat Fadli Zon Terheran-Heran, Ini Ternyata Penyebabnya!
Fadli Zon terheran-heran atas kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang dianggap sebagai kasus luar biasa.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon terheran-heran atas kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang dianggap sebagai kasus luar biasa.
Menurut Fadli, kasus yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Husein ini tidak seharusnya dibesar-besarkan.
"Kok kasus seperti ini dianggap seperti kasus luar biasa. Apalagi cuma chat yang berada di ruang privat. Tidak di publik. Kan seharusnya tidak begitu," kata Fadli di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Postingan Doa Habib Rizieq Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Diserbu
Fadli menduga ada upaya untuk menjebloskan Rizieq Shihab ke dalam penjara.
"Ada semacam upaya untuk menarget. Ini yang terjadi. Nah ini menurut saya penilaian-penilaian ini yang harus diduduk-kan," kata Fadli.
Wakil Ketua Partai Gerindra ini juga mengungkap adanya kejanggalan dalam kasus ini.
"Kita juga melihat ada kejanggalan yang dianggap masyarakat. Kasus seperti ini dianggap luar biasa. Apalagi kasus chat yang berada di ranah ruang privat," tambah dia.
Terlepas dari semua itu, Fadli mengungkapkan jika semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Fadli pun berharap Rizieq pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.
"Kita ini negara hukum dan tentu harus menghormati hukum ya. Kalau proses hukum ya harus dihadapi," kata Fadli dikutip dari Kompas.com.
Fadli juga mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat politik oleh semua pihak.
"Sekarang ini anggapan masyarakat dalam kasus rizieq ini hukum sudah menjadi alat politik. Itu masalahnya," kata Fadli.
Diketahui sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diadakannya gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.